Imigrasi Polewali Mandar Musnahkan 52.595 Arsip
Jum'at, 17 Juni 2022 - 16:12 WIB
loading...
A
A
A
“Alhamdulillah hari ini dapat terlaksana pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar. Hal ini merupakan salah satu langkah yang kami lakukan untuk efisiensi ruang penyimpanan arsip yang kami miliki dan juga untuk pengelolaan arsip yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku di Kementerian Hukum dan HAM,” ucap Erybowo.
Ia menambahkan bahwa pemusnahan arsip ini dapat dilaksanakan setelah adanya persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia. Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Faisol Ali menyebut bahwa pemusnahan di Kantor Imigrasi Polewali bertujuan untuk memisahkan antara arsip yang masih memiliki nilai guna dengan arsip yang tidak bernilai guna.
Baca juga: Imigrasi Polman Gencar Sosialisasikan Informasi Keimigrasian
Hal itu dilakukan untuk memisahkan arsip aktif dan inaktif dalam rangka memudahkan penilaian, dan menyelamatkan arsip yang bernilai guna permanen berskala nasional.
“Upaya yang dilakukan oleh jajaran Imigrasi Polewali adalah sebagai bentuk tertib administrasi dan manajemen arsip” sambungnya.
Ia menambahkan bahwa pemusnahan arsip ini dapat dilaksanakan setelah adanya persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia. Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Faisol Ali menyebut bahwa pemusnahan di Kantor Imigrasi Polewali bertujuan untuk memisahkan antara arsip yang masih memiliki nilai guna dengan arsip yang tidak bernilai guna.
Baca juga: Imigrasi Polman Gencar Sosialisasikan Informasi Keimigrasian
Hal itu dilakukan untuk memisahkan arsip aktif dan inaktif dalam rangka memudahkan penilaian, dan menyelamatkan arsip yang bernilai guna permanen berskala nasional.
“Upaya yang dilakukan oleh jajaran Imigrasi Polewali adalah sebagai bentuk tertib administrasi dan manajemen arsip” sambungnya.
(luq)
Lihat Juga :