Imigrasi Polman Aktif Cegah Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural
Kamis, 01 September 2022 - 19:41 WIB
loading...
Suasana sosialisasi Keimigrasian Tata Cara Penggunaan Aplikasi M-Paspor dan Pencegahan PMI-NP yang diselenggarakan di Aula Hotel Dian Satria, Kamis (1/9/2022). Foto: Humas Imigrasi Polman
A
A
A
MAMUJU - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar akan terus berupaya dan berperan aktif dalam memitigasi penyelundupan manusia melalui modus pengiriman Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (PMI-NP).
Hal itu diutarakan Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar, Wahyu Wibowo pada Sosialisasi Keimigrasian Tata Cara Penggunaan Aplikasi M-Paspor dan Pencegahan PMI-NP yang diselenggarakan di Aula Hotel Dian Satria, Kamis (1/9/2022).
Baca juga:Sosialisasi Keimigrasian, Warga Diminta Tak Tergiur Iming-iming Jadi PMI-NP
“Peran Imigrasi dalam melakukan pencegahan pekerja migran Indonesia non prosedural adalah dengan melakukan penundaan penerbitan Paspor terhadap pemohon yang dicurigai akan bekerja secara non prosedural pada tahapan wawancara. Juga di tempat pemeriksaan Imigrasi pada saat akan berangkat ke luar negeri sebagaimana amanat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan UU 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” ujar Wahyu.
Sosialisasi ini diberikan kepada pegawai kecamatan, kelurahan, desa dan tokoh masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Sesena Padang, Kabupaten Mamasa, salah satu wilayah kerja dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar.
Hal itu diutarakan Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar, Wahyu Wibowo pada Sosialisasi Keimigrasian Tata Cara Penggunaan Aplikasi M-Paspor dan Pencegahan PMI-NP yang diselenggarakan di Aula Hotel Dian Satria, Kamis (1/9/2022).
Baca juga:Sosialisasi Keimigrasian, Warga Diminta Tak Tergiur Iming-iming Jadi PMI-NP
“Peran Imigrasi dalam melakukan pencegahan pekerja migran Indonesia non prosedural adalah dengan melakukan penundaan penerbitan Paspor terhadap pemohon yang dicurigai akan bekerja secara non prosedural pada tahapan wawancara. Juga di tempat pemeriksaan Imigrasi pada saat akan berangkat ke luar negeri sebagaimana amanat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan UU 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” ujar Wahyu.
Sosialisasi ini diberikan kepada pegawai kecamatan, kelurahan, desa dan tokoh masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Sesena Padang, Kabupaten Mamasa, salah satu wilayah kerja dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar.
Lihat Juga :