Imigrasi Polewali Mandar Musnahkan 52.595 Arsip
Jum'at, 17 Juni 2022 - 16:12 WIB
loading...
Proses pemusnahan arsip dengan cara dibakar di halaman belakang Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar, Kamis (16/6/2022). Foto: Humas Imigrasi Polman
A
A
A
POLMAN - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar melakukan pemusnahan arsip fisik substantif Keimigrasian, Kamis (16/6/2022). Pemusnahan dilakukan di halaman belakang Kantor Imigrasi Polewali Mandar .
Kegiatan diawali laporan pelaksanaan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar, Erybowo Radyan A. Dilanjutkan sambutan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, yang diwakili Kepala Divisi Keimigrasian, Pallawarukka.
Baca juga: Semangat Raih WBK, Imigrasi Polman Paparkan Enam Area Perubahan
Pallawarukka mengatakan, pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar selalu diikuti dengan penciptaan arsip.
“Arsip harus dikelola, dipelihara dan diselamatkan agar arsip dapat dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kepentingan publik dan kemaslahatan bangsa, namun demikian dalam peraturan yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM terdapat jadwal retensi dari masing-masing arsip tersebut,” ujar Pallawarukka.
Kegiatan pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian dihadiri tim dari Kanwil Kemenkumham Sulbar, tim pemusnahan arsip Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar dan tim dari Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM yaitu Subkoordinator Pengelolaan Arsip Dinamis, Zuhria Damayanti dan Arsiparis Ahli Muda, Dedi Syahputra.
Sebelum pelaksanaan pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian dilakukan, terlebih dahulu arsip yang akan dimusnahkan diperiksa, lalu dilakukan penandatangan berita acara pemusnahan arsip.
Baca juga: Imigrasi Polman Perkuat Keamanan dan Penegakan Hukum Keberadaan Orang Asing
Berita acara tersebut ditandatangani Ketua Tim Pemusnahan Arsip, para saksi yang terdiri atas perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Sulbar, perwakilan dari Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar.
Dilanjutkan pelaksanaan pemusnahan arsip berupa arsip permohonan paspor Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar dari tahun 2008 sampai 2017, yang berjumlah 52.595 berkas. Keseluruhan arsip tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Alhamdulillah hari ini dapat terlaksana pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar. Hal ini merupakan salah satu langkah yang kami lakukan untuk efisiensi ruang penyimpanan arsip yang kami miliki dan juga untuk pengelolaan arsip yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku di Kementerian Hukum dan HAM,” ucap Erybowo.
Ia menambahkan bahwa pemusnahan arsip ini dapat dilaksanakan setelah adanya persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia. Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Faisol Ali menyebut bahwa pemusnahan di Kantor Imigrasi Polewali bertujuan untuk memisahkan antara arsip yang masih memiliki nilai guna dengan arsip yang tidak bernilai guna.
Baca juga: Imigrasi Polman Gencar Sosialisasikan Informasi Keimigrasian
Hal itu dilakukan untuk memisahkan arsip aktif dan inaktif dalam rangka memudahkan penilaian, dan menyelamatkan arsip yang bernilai guna permanen berskala nasional.
“Upaya yang dilakukan oleh jajaran Imigrasi Polewali adalah sebagai bentuk tertib administrasi dan manajemen arsip” sambungnya.
Kegiatan diawali laporan pelaksanaan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar, Erybowo Radyan A. Dilanjutkan sambutan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, yang diwakili Kepala Divisi Keimigrasian, Pallawarukka.
Baca juga: Semangat Raih WBK, Imigrasi Polman Paparkan Enam Area Perubahan
Pallawarukka mengatakan, pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar selalu diikuti dengan penciptaan arsip.
“Arsip harus dikelola, dipelihara dan diselamatkan agar arsip dapat dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kepentingan publik dan kemaslahatan bangsa, namun demikian dalam peraturan yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM terdapat jadwal retensi dari masing-masing arsip tersebut,” ujar Pallawarukka.
Kegiatan pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian dihadiri tim dari Kanwil Kemenkumham Sulbar, tim pemusnahan arsip Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar dan tim dari Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM yaitu Subkoordinator Pengelolaan Arsip Dinamis, Zuhria Damayanti dan Arsiparis Ahli Muda, Dedi Syahputra.
Sebelum pelaksanaan pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian dilakukan, terlebih dahulu arsip yang akan dimusnahkan diperiksa, lalu dilakukan penandatangan berita acara pemusnahan arsip.
Baca juga: Imigrasi Polman Perkuat Keamanan dan Penegakan Hukum Keberadaan Orang Asing
Berita acara tersebut ditandatangani Ketua Tim Pemusnahan Arsip, para saksi yang terdiri atas perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Sulbar, perwakilan dari Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar.
Dilanjutkan pelaksanaan pemusnahan arsip berupa arsip permohonan paspor Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar dari tahun 2008 sampai 2017, yang berjumlah 52.595 berkas. Keseluruhan arsip tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Alhamdulillah hari ini dapat terlaksana pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar. Hal ini merupakan salah satu langkah yang kami lakukan untuk efisiensi ruang penyimpanan arsip yang kami miliki dan juga untuk pengelolaan arsip yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku di Kementerian Hukum dan HAM,” ucap Erybowo.
Ia menambahkan bahwa pemusnahan arsip ini dapat dilaksanakan setelah adanya persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia. Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Faisol Ali menyebut bahwa pemusnahan di Kantor Imigrasi Polewali bertujuan untuk memisahkan antara arsip yang masih memiliki nilai guna dengan arsip yang tidak bernilai guna.
Baca juga: Imigrasi Polman Gencar Sosialisasikan Informasi Keimigrasian
Hal itu dilakukan untuk memisahkan arsip aktif dan inaktif dalam rangka memudahkan penilaian, dan menyelamatkan arsip yang bernilai guna permanen berskala nasional.
“Upaya yang dilakukan oleh jajaran Imigrasi Polewali adalah sebagai bentuk tertib administrasi dan manajemen arsip” sambungnya.
(luq)
Lihat Juga :