Imigrasi Polman Deportasi Warga Negara Bangladesh
Selasa, 26 Juli 2022 - 16:55 WIB
loading...
Press conference Imigrasi Polman terkait tindakan administrasi deportasi kepada warga negara Bangladesh, Selasa (26/7/2022). Foto: Humas Imigrasi Polman
A
A
A
POLMAN - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar (Polman) mendeportasi seorang warga negara Bangladesh berinisial MH, Selasa (26/7/2022). MH dideportasi lantaran tak memiliki dokumen perjalanan/paspor dan visa/izin tinggal yang sah.
MH sebelumnya diamankan di tempat tinggalnya di Desa Talambalao, Kecamatan Tammeroddo, Kabupaten Majene. Ia diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar serta informasi dari anggota Tim Pengawas Orang Asing (PORA).
Baca juga:Kantor Imigrasi Polman Salurkan Bantuan Sembako di Panti Asuhan
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Andi Pallawarukka menyampaikan, bahwa apa yang dilakukan oleh Tim PORA sudah sesuai dengan tujuannya.
“Inilah tujuannya dibentuk Tim PORA hingga tingkat Kecamatan sebagai perpanjangan tangan dari Kantor Imigrasi untuk mengawasi kegiatan serta keberadaan Orang Asing ditingkat Kecamatan,” kata Andi Pallawarukka.
MH sebelumnya diamankan di tempat tinggalnya di Desa Talambalao, Kecamatan Tammeroddo, Kabupaten Majene. Ia diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar serta informasi dari anggota Tim Pengawas Orang Asing (PORA).
Baca juga:Kantor Imigrasi Polman Salurkan Bantuan Sembako di Panti Asuhan
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Andi Pallawarukka menyampaikan, bahwa apa yang dilakukan oleh Tim PORA sudah sesuai dengan tujuannya.
“Inilah tujuannya dibentuk Tim PORA hingga tingkat Kecamatan sebagai perpanjangan tangan dari Kantor Imigrasi untuk mengawasi kegiatan serta keberadaan Orang Asing ditingkat Kecamatan,” kata Andi Pallawarukka.
Lihat Juga :