Imigrasi Polewali Mandar Musnahkan 52.595 Arsip
Jum'at, 17 Juni 2022 - 16:12 WIB
loading...
Proses pemusnahan arsip dengan cara dibakar di halaman belakang Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar, Kamis (16/6/2022). Foto: Humas Imigrasi Polman
A
A
A
POLMAN - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar melakukan pemusnahan arsip fisik substantif Keimigrasian, Kamis (16/6/2022). Pemusnahan dilakukan di halaman belakang Kantor Imigrasi Polewali Mandar .
Kegiatan diawali laporan pelaksanaan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar, Erybowo Radyan A. Dilanjutkan sambutan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, yang diwakili Kepala Divisi Keimigrasian, Pallawarukka.
Baca juga: Semangat Raih WBK, Imigrasi Polman Paparkan Enam Area Perubahan
Pallawarukka mengatakan, pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar selalu diikuti dengan penciptaan arsip.
“Arsip harus dikelola, dipelihara dan diselamatkan agar arsip dapat dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kepentingan publik dan kemaslahatan bangsa, namun demikian dalam peraturan yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM terdapat jadwal retensi dari masing-masing arsip tersebut,” ujar Pallawarukka.
Kegiatan diawali laporan pelaksanaan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar, Erybowo Radyan A. Dilanjutkan sambutan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, yang diwakili Kepala Divisi Keimigrasian, Pallawarukka.
Baca juga: Semangat Raih WBK, Imigrasi Polman Paparkan Enam Area Perubahan
Pallawarukka mengatakan, pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar selalu diikuti dengan penciptaan arsip.
“Arsip harus dikelola, dipelihara dan diselamatkan agar arsip dapat dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kepentingan publik dan kemaslahatan bangsa, namun demikian dalam peraturan yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM terdapat jadwal retensi dari masing-masing arsip tersebut,” ujar Pallawarukka.
Lihat Juga :