Polda Banten Bongkar Praktik Prostitusi Online Berkedok Panti Pijat

Jum'at, 17 Juni 2022 - 11:55 WIB
loading...
Polda Banten Bongkar Praktik Prostitusi Online Berkedok Panti Pijat
Ditreskrimsus Polda Banten bongkar praktik prostitusi online berkedok panti pijat di wilayah Panongan, Tangerang Banten. Foto SINDOnews
A A A
SERANG - Ditreskrimsus Polda Banten bongkar praktik prostitusi online berkedok panti pijat di wilayah Panongan, Tangerang Banten. Dalam aksinya mereka menggunakan media sosial michat sebagai alat untuk transaksi prostitusi. Dalam kasus ini, dua orang diamankan polisi yakni HG sebagai pemilik dan NA sebagai admin atau operator.



Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten , Kompol Wendy Ardianto mengungkapkan, awalnya pelaku menawarkan pelanggan melalui media sosial lewat aplikasi medsos. Setelah tamu dan penyedia jasa layanan prostitusi melakukan transaksi, eksekusi berlangsung di tempat pijat sebuah ruko di kawasan Panongangan Tangerang Banten.

Saat dilakukan penggerebekan, polisi juga menemukan sembilan orang wanita yang berusia rata rata 22 sampai 25 tahun. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku sudah menjalankan praktik prostitusi online sudah dua bulan.

“Mereka mendapatkan keuntungan dengan cara cepat dan mudah, di mana mereka memasang tarif Rp500 ribu untuk satu kali pelayanan dengan waktu pendek,” ungkap Kompol Wendy Ardianto, Jumat (17/6/2022).

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp200 juta serta bukti screenshoot transaksi melalui media sosial dan dua unit handphone.

Keduanya dikenakan Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 296 KUHP tentang kebiasaan atau mata pencaharian memudahkan perbuatan asusila dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1294 seconds (0.1#10.140)