Kasus Tujuh Janin, Pelaku Pria Akui 4 Kali Lakukan Aborsi Bersama Kekasihnya

Selasa, 14 Juni 2022 - 15:08 WIB
loading...
A A A
"Sama-sama sepakat untuk menyimpan bayi itu ke boks, sampai mereka akan menikah namun tak terlaksana," terangnya.

Lanjut, Perwira Polisi dua bunga itu pun menegaskan, indekost yang menjadi tempat pertama kali janin itu ditemukan, tepatnya di Jalan Balangturungan, Kecamatan Biringakanaya bukan merupakan tempat aborsi kedua sejoli ini.



"Benar (bukan di kost terakhir). Sebenarnya itu kos-kosan laki-laki (SM). Jadi pelaku perempuan (NM) ini numpang di kosnya laki-laki. Nantilah kita lihat rekonstruksinya di situ," ujarnya.

Selain itu, dalam pengungkapan kasus ini, Reonald juga menyampaikan, ada fakta lain yang masih butuh pendalaman sebab dari hasil keterangan kedua tersangka berbeda. NM mengakui usia janinnya saat digugurkan baru berumur sekitar 2 bulan, sementara SM mengaku sudah berusia 4 bulan.

"Menurut perempuan, yang pertama itu 2 setengah bulan. Kalau yang laki-laki bilang 4 bulan. Itu juga bedanya. Karena menurut laki-laki, katanya yang diaborsi pertama itu agak besar. Sementara yang perempuan bilang 2 setengah bulan," sebutnya.

Dalam kasus ini disebut sudah ada 6 orang saksi yang diperiksa pihaknya. Mereka yang diperiksa adalah orang-orang yang mengetahui dan kenal dengan kedua tersangka, salah satunya adalah pemilik kost.

Hubungan keduanya pun tak luput jadi sorotan, apalagi SM disebut-sebut selingkuh dengan wanita lain. Hanya saja terkait itu, Reonald mengatakan, pihaknya tak melakukan pemeriksaan mendalam akan hubungan keduanya.



Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2604 seconds (0.1#10.140)