Diperiksa 2 Jam Kasus Kredit Fiktif Rp60,2 Miliar, Pasutri di Surabaya Langsung Ditahan
Senin, 13 Juni 2022 - 22:57 WIB
loading...
Pasutri yang menjadi tersangka kasus kredit fiktif senilai Rp60,2 Miliar di Surabaya saat menjalani pemeriksaan, keduanya pun langsung ditahan usai diperiksa hampir 2 jam. Foto: Istimewa
A
A
A
SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menjebloskan pasangan suami-istri berinisial DC dan RK ke dalam tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kredit fiktif PT Pembangunan Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim senilai Rp60,2 miliar.
RK merupakan Direktur Utama PT Hazzel Karya Makmur (HKM), dan DC suaminya selaku pelaksana proyek. Sebelum dimasukkan ke tahanan, keduanya menjalani pemeriksaah selama dua jam di lantai II Kejari Tanjung Perak.
Baca juga: Pasangan Suami Istri Pencuri Kotak Amal Dibekuk, Terancam 7 Tahun Bui
Usai pemeriksaan, sekitar pukul 12.00 WIB mereka digiring keluar menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim dengan mengenakan rompi tahanan.
Kepala Kejari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi mengatakan, dari proses penyidikan yang dilakukan oleh jaksa penyidik dan sudah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21. "Sehingga pada hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum," katanya, Senin (13/6/2022).
Dia menjelaskan, kasus ini bermula saat PT HKM mengajukan kredit untuk pembangunan 31 gudang di kawasan bisnis di Surabaya senilai Rp77 milliar pada 2014. Dari Rp 77 milliar yang diajukan, Bank Jatim mencairkan Rp 50 milliar. Sayangnya, pada tahun 2016, kredit tersebut tidak terbayar dan dinyatakan kredit macet. Proyek pembangunan juga tidak terwujud hingga sekarang.
RK merupakan Direktur Utama PT Hazzel Karya Makmur (HKM), dan DC suaminya selaku pelaksana proyek. Sebelum dimasukkan ke tahanan, keduanya menjalani pemeriksaah selama dua jam di lantai II Kejari Tanjung Perak.
Baca juga: Pasangan Suami Istri Pencuri Kotak Amal Dibekuk, Terancam 7 Tahun Bui
Usai pemeriksaan, sekitar pukul 12.00 WIB mereka digiring keluar menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim dengan mengenakan rompi tahanan.
Kepala Kejari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi mengatakan, dari proses penyidikan yang dilakukan oleh jaksa penyidik dan sudah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21. "Sehingga pada hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum," katanya, Senin (13/6/2022).
Dia menjelaskan, kasus ini bermula saat PT HKM mengajukan kredit untuk pembangunan 31 gudang di kawasan bisnis di Surabaya senilai Rp77 milliar pada 2014. Dari Rp 77 milliar yang diajukan, Bank Jatim mencairkan Rp 50 milliar. Sayangnya, pada tahun 2016, kredit tersebut tidak terbayar dan dinyatakan kredit macet. Proyek pembangunan juga tidak terwujud hingga sekarang.
Lihat Juga :