Pasangan Suami Istri Pencuri Kotak Amal Dibekuk, Terancam 7 Tahun Bui

Senin, 06 Juni 2022 - 12:16 WIB
loading...
Pasangan Suami Istri Pencuri Kotak Amal Dibekuk, Terancam 7 Tahun Bui
Ilustrasi dipenjara. Foto: Istimewa
A A A
TANAH LAUT - Sepasang suami istri muda, di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, akhirnya ditangkap jajaran Polsek Palaihari, Polres Tanah Laut. Pasangan ini, terekam CCTV mencuri kotak amal.

Kapolsek Pelaihari, Ipda May Felly Manurung mengatakan, dari pemeriksaan keduanya juga membobol toko parfum.

"Kedua pelaku bernama Untung Gunawan (19) dan AN (18). Keduanya melakukan pencurian kotak amal, di Jalan Raya Takisung, kawasan Matah, Kelurahan Karang Taruna, pada Kamis lalu," katanya, Senin (6/6/2022).



Saat diamankan di rumah orang tuanya, Jalan Profesor Soepomo, RT21, Kelurahan Angsau, pada Minggu kemarin, keduanya tampak pasrah dan tidak melakukan perlawanan.

"Dari rekaman CCTV, keduanya terlihat turun dari motor dengan berboncengan. Mereka membawa galon air isi ulang. Saat petugas sedang mengisi galon, AN beraksi mengambil kotak amal ke dalam tas," sambungnya.

Penjaga toko baru sadar kotak amalnya dicuri saat melihat CCTV. Video itu lalu disebarkan ke media sosial dan viral.



"Dalam pemeriksaan, ternyata keduanya juga pernah mencuri di kios prafum isi ulang. Mereka mencuri HP. Kepada petugas, tersangka mengaku terpaksa mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi," jelasnya.

Sehari-hari, pria pasangan ini bekerja memotong rumput. Pekerjaan itu dirasa kurang memenuhi kebutuhan keluarga. Alhasil, setiap ada kesempatan mencuri, dia memanfaatkannya untuk mencuri.

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun penjara," pungkasnya.
(san)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2850 seconds (0.1#10.140)