Bejat! Pisah Ranjang dengan Istri, Pria di Maros Cabuli Anak Tiri
loading...
A
A
A
MAROS - Seorang pensiunan pegawai di Kabupaten Maros terpaksa berurusan dengan kepolisian atas laporan kasus pencabulan. Ironisnya, korbannya adalah anak tirinya yang masih berumur 14 tahun.
Korban diketahui berstatus pelajar SMP. Ia dicabuli pelaku di rumahnya, dimana pelaku telah pisah ranjang dengan istrinya, sekaligus ibu korban, beberapa bulan terakhir.
Saat ditangkap polisi, pelaku berinisial FC yang merupakan pensiunan pegawai mengakui perbuatannya. Dia juga merasa bersalah telah mencabuli korban yang sudah dibesarkan sejak masih berusia 4 tahun.
Hasil pemeriksaan, motif pencabulan ini diduga dilatarbelakangi masalah antara pelaku dengan istri dan mertuanya. "Saya menyesal," ujar pelaku FC yang hanya tertunduk saat diperiksa petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Maros, Jumat (10/6/2022).
Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Aris Sumarsono, mengatakan pelaku ditangkap polisi di rumah keluarganya di Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros setelah sempat buron selama sebulan. Penangkapan dilakukan usai petugas menerima laporan dari istri dan mertua pelaku.
Kronologi kejadian bermula saat pelaku menjemput korban pulang dari sekolah. Kemudian korban dibawa ke rumahnya dan saat itulah dia melancarkan aksi bejatnya.
"Korban lalu diantar pulang dan langsung menceritakan perbuatan pelaku kepada ibunya. Mendengari hal itu, ibu dan nenek korban melapor ke polisi," katanya.
Diketahui antara pelaku dan ibu korban telah menikah 10 tahun lalu serta telah dikaruniai satu anak. Namun sejak beberapa bulan lalu, rumah tangga mereka di ujung tanduk lantaran ada permasalahan.
Sang istri diduga selingkuh dengan pria lain hingga akhirnya mereka pisah rumah. Atas perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolres Maros. Dia dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun penjara.
Korban diketahui berstatus pelajar SMP. Ia dicabuli pelaku di rumahnya, dimana pelaku telah pisah ranjang dengan istrinya, sekaligus ibu korban, beberapa bulan terakhir.
Saat ditangkap polisi, pelaku berinisial FC yang merupakan pensiunan pegawai mengakui perbuatannya. Dia juga merasa bersalah telah mencabuli korban yang sudah dibesarkan sejak masih berusia 4 tahun.
Hasil pemeriksaan, motif pencabulan ini diduga dilatarbelakangi masalah antara pelaku dengan istri dan mertuanya. "Saya menyesal," ujar pelaku FC yang hanya tertunduk saat diperiksa petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Maros, Jumat (10/6/2022).
Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Aris Sumarsono, mengatakan pelaku ditangkap polisi di rumah keluarganya di Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros setelah sempat buron selama sebulan. Penangkapan dilakukan usai petugas menerima laporan dari istri dan mertua pelaku.
Kronologi kejadian bermula saat pelaku menjemput korban pulang dari sekolah. Kemudian korban dibawa ke rumahnya dan saat itulah dia melancarkan aksi bejatnya.
"Korban lalu diantar pulang dan langsung menceritakan perbuatan pelaku kepada ibunya. Mendengari hal itu, ibu dan nenek korban melapor ke polisi," katanya.
Diketahui antara pelaku dan ibu korban telah menikah 10 tahun lalu serta telah dikaruniai satu anak. Namun sejak beberapa bulan lalu, rumah tangga mereka di ujung tanduk lantaran ada permasalahan.
Sang istri diduga selingkuh dengan pria lain hingga akhirnya mereka pisah rumah. Atas perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolres Maros. Dia dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun penjara.
(tri)