Retribusi IMB Kota Palopo Masih Zero Rupiah
Jum'at, 10 Juni 2022 - 16:19 WIB
loading...
A
A
A
Itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
"Pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut," jelasnya.
Baca juga: Tiga Kelurahan di Kota Palopo Belum Nikmati Jaringan Komunikasi dan Internet
"Tahun 2022 Perwali-nya sudah diteken Pak Wali beberapa bulan lalu, sehingga saat ini tidak ada kendala. Di sistem kami ada 3 pemohon yang siap diinput datanya dan siap membayar," lanjutnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Palopo, Firmanzah, secara terpisah menyampaikan akan mempertanyakan hal ini ke DPMPTSP. Menurutnya, jika Peraturan Daerah atau Perwali tentang retribusi PBG sudah terbit di awal tahun mestinya pemasukan PAD retribusi IMB sudah menunjukan angka.
"Pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut," jelasnya.
Baca juga: Tiga Kelurahan di Kota Palopo Belum Nikmati Jaringan Komunikasi dan Internet
"Tahun 2022 Perwali-nya sudah diteken Pak Wali beberapa bulan lalu, sehingga saat ini tidak ada kendala. Di sistem kami ada 3 pemohon yang siap diinput datanya dan siap membayar," lanjutnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Palopo, Firmanzah, secara terpisah menyampaikan akan mempertanyakan hal ini ke DPMPTSP. Menurutnya, jika Peraturan Daerah atau Perwali tentang retribusi PBG sudah terbit di awal tahun mestinya pemasukan PAD retribusi IMB sudah menunjukan angka.
Lihat Juga :