Retribusi IMB Kota Palopo Masih Zero Rupiah

Jum'at, 10 Juni 2022 - 16:19 WIB
loading...
Retribusi IMB Kota Palopo Masih Zero Rupiah
Ilustrasi. Foto: Istimewa
A A A
PALOPO - Pendapatan asli daerah (PAD) Kota Palopo dari retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masih zero rupiah atau Rp0, per bulan Mei 2022.

Informasi yang dihimpun SINDOnews, target PAD retribusi IMB Kota Palopo melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tahun 2022 sebesar Rp4,5 miliar.

Baca Juga: IMB
Itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

"Pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut," jelasnya.



Sekertaris Komisi III DPRD Kota Palopo, Evendi Sarapang, kepada SINDOnews, menyampaikan, dalam waktu dekat akan melakukan pertemuan dengan sejumlah OPD yang menjadi mitra mereka di Komisi III.

"Kami juga baru melakukan resuffle komisi. Saya sendiri dari komisi I masuk ke komisi III. Untuk mempertajam pengawasan dan mendorong kinerja teman-teman eskekutif, dalam waktu dekat kami akan lakukan pertemuan dengan beberapa OPD mitra Komisi III," kuncinya.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1428 seconds (0.1#10.140)