Sadis! Pasangan Kekasih Ini Lakukan Aborsi sejak 2012, Simpan 7 Jasad Janin Bayi di Kotak Makan

Kamis, 09 Juni 2022 - 12:28 WIB
loading...
Sadis! Pasangan Kekasih...
Pasca otopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, tujuh jenazah bayi korban pratik aborsi yang ditemukan dalam kotak makan di kamar kos di Kota Makassar, langsung dimakamkan. Foto/iNews TV/Muhammad Nur Bone
A A A
MAKASSAR - Ada fakta mencengangkan dalam kasus aborsi yang diungkap Polrestabes Makassar. Selain ada tujuh jenazah bayi yang disimpan dalam kotak makan, ternyata aborsi ini diduga dilakukan pasangan kekasih tersebut selama 10 tahun, yakni tahun 2012-2022.



Fakta aborsi berulang kali yang dilakukan seorang tenaga kesehatan bernama Nita, dan kekasihnya tersebut, diungkapkan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Budhi Haryanto. "Kedua pelaku sudah ditangkap, wanitanya ditangkap di Sulawesi Tenggara, dan pasangan kekasihnya ditangkap di Kalimantan," tegasnya.



Budhi menyebutkan, dari keterangan sementara pasangan kekasih tersebut, tujuh jenazah bayi yang disimpan dalam kotak makanan di rumah kos itu, merupakan hasil aborsi pasangan kekasih itu sejak tahun 2012, sampai dengan tahun 2022.



Pasangan kekasih ini melakukan aborsi di beberapa tempat berbeda. Saat melakukan aborsi, pasangan kekasih itu hanya melakukannya berdua. Sebelumnya, pelaku wanita mengkonsumsi obat-obatan untuk mengugurkan kandungan.

Budhi mengatakan, masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus aborsi ini, untuk mendalami motif pasangan kekasih itu berulang kali melakukan aborsi dan menyimpan ke tujuh jenazah bayi hasil aborsi.

Terungkapnya kasus abrosi ini, berawal dari penemuan tujuh mayat janin bayi di rumah kos di Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Lurah Daya, Nur Alam menyebutkan, diduga pelaku aborsi ini merupakan warga pendatang yang sejak enam bulan lalu kos di rumah tersebut.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3072 seconds (0.1#10.140)