Oknum Wartawan di Sinjai Tertangkap Tangan Peras Kepala Desa Rp25 Juta
loading...
A
A
A
SINJAI - Jajaran Tim Saber Pungli Sinjai menangkap seorang pria berinisial AA yang mengaku sebagai wartawan. Dia ditangkap dengan dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan terhadap salah seorang kepala desa di Sinjai.
Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan saat merilis kasus ini di ruang lobi Parama Satwika Polres Sinjai , Selasa (23/6/2020) menyampaikan, penangkapan bermula ketika Polres Sinjai menerima laporan terkait upaya pemerasan yang dilakukan AA, terhadap Kepala Desa Bongki Lengkese, Kecamatan Sinjai Timur.
Menurut Kapolres, saat menjalankan aksinya, AA mengancam kepala desa akan memuat berita terkait penyalahgunaan dana desa di media daring, jika tak diberikan uangsebesar Rp25 juta.
“Penyerahan uang dilakukan Sekdes Bongki Lengkese, Muhammad Rusli namun ia ditemani polisi yang menyamar sebagai perangkat desa. Sehingga pelaku berhasil ditangkap,” kata Kapolres Sinjai.
Saat penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang pecahan Rp50.000 dengan jumlah total Rp25 juta. Satu unit handphone merek Vivo, satu unit handphone merek Lenovo, dua kartu identitas pers dan tiga stempel.
Kapolres Sinjai didampingi Wakapolres mengatakan, karena perbuatannya AA diancam pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara.
Atas kejadian ini, Kapolres Sinjai pun meminta kepala desa di Kabupaten Sinjai, untuk melaporkan ke tim saber pungli apabila ada oknum yang melakukan tindakan pengancaman dan pemerasan.
Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan saat merilis kasus ini di ruang lobi Parama Satwika Polres Sinjai , Selasa (23/6/2020) menyampaikan, penangkapan bermula ketika Polres Sinjai menerima laporan terkait upaya pemerasan yang dilakukan AA, terhadap Kepala Desa Bongki Lengkese, Kecamatan Sinjai Timur.
Menurut Kapolres, saat menjalankan aksinya, AA mengancam kepala desa akan memuat berita terkait penyalahgunaan dana desa di media daring, jika tak diberikan uangsebesar Rp25 juta.
“Penyerahan uang dilakukan Sekdes Bongki Lengkese, Muhammad Rusli namun ia ditemani polisi yang menyamar sebagai perangkat desa. Sehingga pelaku berhasil ditangkap,” kata Kapolres Sinjai.
Saat penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang pecahan Rp50.000 dengan jumlah total Rp25 juta. Satu unit handphone merek Vivo, satu unit handphone merek Lenovo, dua kartu identitas pers dan tiga stempel.
Kapolres Sinjai didampingi Wakapolres mengatakan, karena perbuatannya AA diancam pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara.
Atas kejadian ini, Kapolres Sinjai pun meminta kepala desa di Kabupaten Sinjai, untuk melaporkan ke tim saber pungli apabila ada oknum yang melakukan tindakan pengancaman dan pemerasan.
(luq)