Dua Wartawan Gadungan Kena OTT Saat Peras Ketua KUD Rp200 Juta
Selasa, 09 Juni 2020 - 20:05 WIB
loading...
Polres Musi Rawas (Mura) melakukan OTT terhadap 2 wartawan media online dan ketua DPD LSM JPKP Musi Rawas, Sumsel, Sabtu (6/6). Foto/Era Neizma
A
A
A
MUSI RAWAS - Tim Cyber Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Musi Rawas (Mura) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 2 wartawan media online dan ketua DPD LSM JPKP Musi Rawas, Sabtu (6/6) sekitar pukul 19.00 WIB.
Ketiganya tertangkap tangan setelah menerima uang dari Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Sari Subur, Dedek Sulaiman (36) sebesar Rp.200 juta.
Ketiga tersangka yakni ES (51) warga Jalan Moneng Sepati, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II-, FS (33) warga Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, dan MS (45) warga Jalan Lapter Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I. (Baca juga: BLT Tak Tepat Sasaran, Emak-emak Geruduk Kantor Bupati Bengkulu Utara )
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy mengatakan, ketiga tersangka ditangkap karena terbukti memeras Ketua KUD Sari Subur, Dedek Sulaiman (36) sebesar Rp.200 juta.
Ketiga tersangka memeras korban karena KUD yang dipimpin oleh korban dianggap melanggar aturan hukum terkait program replanting dengan menggunakan anggaran negara. Kasus ini pun rencananya akan dilaporkan ke aparat penegak hukum jika korban tidak bersedia menyerahkan sejumlah uang. (Baca juga: Tuntutan Ekonomi, 3 Eks Karyawan Bawa Kabur Dump Truk Perusahaan )
"Tersangka menawarkan, jika mau diselesaikan agar menyerahkan uang dengan jumlah Rp200 juta, maka disepakati uang harus diserahkan malam hari pukul 19 .30 WIB di rumah makan saung sempurna, Desa Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura," kata Kapolres.
Kemudian, korban Dedek Sulaiman, warga Desa Tegal Sari, Kecamatan Megang sakti, Kabupaten Mura, melaporkan ke Polres Musi Rawas dan bekerja sama untuk melakukan tangkap tangan terhadap ketiga tersangka yang melakukan pemerasan terhadap korban. (Baca juga: Hubungan Kandas, Pemuda Ini Sebarkan Video Mesum Mantan Pacar di Medsos )
Ketiganya tertangkap tangan setelah menerima uang dari Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Sari Subur, Dedek Sulaiman (36) sebesar Rp.200 juta.
Ketiga tersangka yakni ES (51) warga Jalan Moneng Sepati, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II-, FS (33) warga Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, dan MS (45) warga Jalan Lapter Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I. (Baca juga: BLT Tak Tepat Sasaran, Emak-emak Geruduk Kantor Bupati Bengkulu Utara )
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy mengatakan, ketiga tersangka ditangkap karena terbukti memeras Ketua KUD Sari Subur, Dedek Sulaiman (36) sebesar Rp.200 juta.
Ketiga tersangka memeras korban karena KUD yang dipimpin oleh korban dianggap melanggar aturan hukum terkait program replanting dengan menggunakan anggaran negara. Kasus ini pun rencananya akan dilaporkan ke aparat penegak hukum jika korban tidak bersedia menyerahkan sejumlah uang. (Baca juga: Tuntutan Ekonomi, 3 Eks Karyawan Bawa Kabur Dump Truk Perusahaan )
"Tersangka menawarkan, jika mau diselesaikan agar menyerahkan uang dengan jumlah Rp200 juta, maka disepakati uang harus diserahkan malam hari pukul 19 .30 WIB di rumah makan saung sempurna, Desa Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura," kata Kapolres.
Kemudian, korban Dedek Sulaiman, warga Desa Tegal Sari, Kecamatan Megang sakti, Kabupaten Mura, melaporkan ke Polres Musi Rawas dan bekerja sama untuk melakukan tangkap tangan terhadap ketiga tersangka yang melakukan pemerasan terhadap korban. (Baca juga: Hubungan Kandas, Pemuda Ini Sebarkan Video Mesum Mantan Pacar di Medsos )
Lihat Juga :