Polisi Ungkap Kasus Human Trafficking di Sinjai, 2 Pelaku Diringkus
Selasa, 09 Juni 2020 - 17:05 WIB
loading...
Kasus Human Trafficking di Sinjai terbongkar, dua pelaku berhasil diringkus. Foto: Ilustrasi
A
A
A
SINJAI - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sinjai, berhasil membongkar kasus human trafficking , dan berhasil meringkus 2 orang yang diduga sebagai pelaku.
Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan, mengatakan, terbongkarnya kasus human trafficking berawal dari informasi masyarakat yang diterima Unit Resmob dan Sat Intelkam Polres Sinjai, disalah satu rumah kos di BTN Aisyah, Jalan Samratulangi kelurahan Balangnipa Kecamatan Sinjai Utara.
"Setelah dilakukan penyelidikan pada Senin kemarin, berhasil diamankan terduga pelaku mucikari inisial YP, dan AR. Sementara pelaku lainnya inisial AD masih dalam lidik," ucap AKBP Iwan Irmawan di Ruang Lobby Parama Satwika saat memberikan keterangan pers secara virtual di Mapolres Sinjai, Selasa (9/6/20).
Baca Juga: Rencana Pemkab Sinjai Hadirkan Rumah Isolasi di Desa Ditolak Warga
Sedangkan perempuan (korban) yang pekerja seks kata Kapolres, juga diamankan Masing-masing berinisial VA (17), NI (21), dan FI (24).
"Modus operandi pelaku YP memperkenalkan si korban dengan pelaku AD. Kemudian direkrut dan dibawa ke Bantaeng untuk dipekerjakan sebagai PSK dengan upah tinggi, namun setelah tiba di Bantaeng, korban dijerat utang dan harus dilunasi dengan cara bekerja sebagai PSK," katanya.
"Hasil bayaran korban setelah kencan dengan lelaki hidung belang, dikantongi oleh pelaku AD. Setelah 2 bulan pelaku membawa korban ke kabupaten Sinjai untuk kembali dipekarjakan sabagai PSK," ungkapnya.
Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan, mengatakan, terbongkarnya kasus human trafficking berawal dari informasi masyarakat yang diterima Unit Resmob dan Sat Intelkam Polres Sinjai, disalah satu rumah kos di BTN Aisyah, Jalan Samratulangi kelurahan Balangnipa Kecamatan Sinjai Utara.
"Setelah dilakukan penyelidikan pada Senin kemarin, berhasil diamankan terduga pelaku mucikari inisial YP, dan AR. Sementara pelaku lainnya inisial AD masih dalam lidik," ucap AKBP Iwan Irmawan di Ruang Lobby Parama Satwika saat memberikan keterangan pers secara virtual di Mapolres Sinjai, Selasa (9/6/20).
Baca Juga: Rencana Pemkab Sinjai Hadirkan Rumah Isolasi di Desa Ditolak Warga
Sedangkan perempuan (korban) yang pekerja seks kata Kapolres, juga diamankan Masing-masing berinisial VA (17), NI (21), dan FI (24).
"Modus operandi pelaku YP memperkenalkan si korban dengan pelaku AD. Kemudian direkrut dan dibawa ke Bantaeng untuk dipekerjakan sebagai PSK dengan upah tinggi, namun setelah tiba di Bantaeng, korban dijerat utang dan harus dilunasi dengan cara bekerja sebagai PSK," katanya.
"Hasil bayaran korban setelah kencan dengan lelaki hidung belang, dikantongi oleh pelaku AD. Setelah 2 bulan pelaku membawa korban ke kabupaten Sinjai untuk kembali dipekarjakan sabagai PSK," ungkapnya.
Lihat Juga :