Terlibat Kasus Kolonel Priyanto, Kopda Andreas Divonis 6 Bulan Penjara

Selasa, 07 Juni 2022 - 20:16 WIB
loading...
A A A


Selain itu, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Hal meringankan, terdakwa berterus terang dan bersikap sopan selama sidang, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk lebih hati-hati, terdakwa masih muda dan bisa dibina kembali untuk dapat menjadi prajurit yang lebih baik lagi lalu kejadian laka lantas bukan keinginan terdakwa yang sudah sebaik mungkin mengendara.

Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga dan delapan wajib TNI, perbuatannya bentuk loyalitas yang salah dan tidak dapat dicontoh serta perbuatan terdakwa menimbulkan korban jiwa dan kesedihan bagi keluarga korban.

"Bahwa sebagaimana hal-hal yang meringankan dan memberatkan tersebut, majelis hakim berpendapat bahwa untuk membina prajurit tentunya tidak harus dengan hukuman yang berat, namun pada asasnya tujuan penghukuman bagi yang bersalah harus ada sanksi yang tegas. Tujuan penghukuman juga bukan untuk balas dendam, akan tetapi bertujuan untuk mendidik agar terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya," tutur hakim.



Humas Pengadilan Militer II-09 Bandung Letkol CHK Pandjaitan membenarkan vonis yang dijatuhkan hakim tersebut. "Dipidana penjara selama enam bulan," kata Pandjaitan saat dikonfirmasi, Selasa (7/6/2022).

Diketahui, insiden kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Bandung-Garut tepatnya di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung pada 8 Desember 2021 lalu. Handi dan Salsa ditabrak mobil yang ditumpangi Kolonel Priyanto dimana Kopda Andreas Dwi Atmoko sebagai sopirnya.

Usai peristiwa nahas tersebut, Handi dan Salsa sempat dinyatakan hilang. Usut punya usut, Kolonel Priyanto cs ternyata membuang jasad kedua sejoli tersebut ke sungai hingga ditemukan dalam kondisi meninggal di dua lokasi berbeda.

Jasad Handi ditemukan di aliran Sungai Serayu, Banyumas, sedangkan jasad Salsabila ditemukan di aliran Sungai Serayu, Cilacap, Jawa Tengah.
(nic)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2429 seconds (0.1#10.140)