Terlibat Kasus Kolonel Priyanto, Kopda Andreas Divonis 6 Bulan Penjara

Selasa, 07 Juni 2022 - 20:16 WIB
loading...
Terlibat Kasus Kolonel...
Insiden kecelakaan dengan korban sejoli Handi Saputra dan Salsabila di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung, 8 Desember 2021 lalu. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung yang diketuaKolonel CHK Masykur menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada Kopda Andreas Dwi Atmoko.

Vonis tersebut dijatuhkan di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Rabu (11/5/2022) lalu. Dalam putusannya, hakim menilai, Kopda Andreas Dwi Atmoko terbukti bersalah dalam insiden kecelakaan lalu lintas di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung dengan korban sejoli Handi Saputra dan Salsabila.

"Mengadili, memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan," kata hakim dalam dokumen Mahkamah Agung (MA) yang dilihat, Selasa (7/6/2022).

Baca juga: Breaking News! Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup

Dalam putusannya, Kopda Andreas terbukti bersalah sesuai Pasal 310 ayat (3) Jo ayat (4) dan Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 190 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer serta ketentuan perundang-undangan yang lain.

Hakim juga menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pertama karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dan meninggal dunia.



"Kedua mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas tanpa alasan yang patur," kata hakim.

Diketahui, vonis tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan Oditurat Militer Bandung yang meminta hakim memberikan hukuman 10 bulan penjara.

Hakim menilai, tuntutan Oditurat Militer yang meminta vonis 10 bulan penjara terlalu berat bila memerhatikan faktor-faktor lain.

Baca juga: Kolonel Priyanto Akan Jalani Masa Hukuman di Lapas Sipil

Selain itu, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Hal meringankan, terdakwa berterus terang dan bersikap sopan selama sidang, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk lebih hati-hati, terdakwa masih muda dan bisa dibina kembali untuk dapat menjadi prajurit yang lebih baik lagi lalu kejadian laka lantas bukan keinginan terdakwa yang sudah sebaik mungkin mengendara.

Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga dan delapan wajib TNI, perbuatannya bentuk loyalitas yang salah dan tidak dapat dicontoh serta perbuatan terdakwa menimbulkan korban jiwa dan kesedihan bagi keluarga korban.

"Bahwa sebagaimana hal-hal yang meringankan dan memberatkan tersebut, majelis hakim berpendapat bahwa untuk membina prajurit tentunya tidak harus dengan hukuman yang berat, namun pada asasnya tujuan penghukuman bagi yang bersalah harus ada sanksi yang tegas. Tujuan penghukuman juga bukan untuk balas dendam, akan tetapi bertujuan untuk mendidik agar terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya," tutur hakim.

Baca juga: Kopda DA Usul Handi-Salsabila Dibawa ke RS tapi Ditolak Kolonel Priyanto

Humas Pengadilan Militer II-09 Bandung Letkol CHK Pandjaitan membenarkan vonis yang dijatuhkan hakim tersebut. "Dipidana penjara selama enam bulan," kata Pandjaitan saat dikonfirmasi, Selasa (7/6/2022).

Diketahui, insiden kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Bandung-Garut tepatnya di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung pada 8 Desember 2021 lalu. Handi dan Salsa ditabrak mobil yang ditumpangi Kolonel Priyanto dimana Kopda Andreas Dwi Atmoko sebagai sopirnya.

Usai peristiwa nahas tersebut, Handi dan Salsa sempat dinyatakan hilang. Usut punya usut, Kolonel Priyanto cs ternyata membuang jasad kedua sejoli tersebut ke sungai hingga ditemukan dalam kondisi meninggal di dua lokasi berbeda.

Jasad Handi ditemukan di aliran Sungai Serayu, Banyumas, sedangkan jasad Salsabila ditemukan di aliran Sungai Serayu, Cilacap, Jawa Tengah.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Andrie Yunus
Kasus Pembunuhan Kacab...
Kasus Pembunuhan Kacab Bank, Oditur Militer Besok Bacakan Surat Tuntutan
3 Tahun Jangkau 12 Ribu...
3 Tahun Jangkau 12 Ribu Warga, Dexa Group Perluas Akses Cek Kesehatan Gratis
May Day Anarkis di Bandung,...
May Day Anarkis di Bandung, Massa Bakar Videotron dan Pospol
3 Oknum Prajurit TNI...
3 Oknum Prajurit TNI Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank Divonis 1 hingga 13 Tahun Penjara
4 Prajurit Bais TNI...
4 Prajurit Bais TNI Penyiram Air Keras Terhadap Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara
3 Hakim Diperiksa KPK,...
3 Hakim Diperiksa KPK, Proses Eksekusi Lahan hingga Aset Tersangka Ditelusuri
Rekomendasi
Konser Tehillim 2026:...
Konser Tehillim 2026: Angel Pieters Ungkap Pesan Mendalam di Balik Lagu Liliana Tanoesoedibjo
Anneth Delliecia Antusias...
Anneth Delliecia Antusias Meriahkan Konser Tehillim - The Heart of Worship
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Berita Terkini
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved