Terlibat Kasus Kolonel Priyanto, Kopda Andreas Divonis 6 Bulan Penjara

Selasa, 07 Juni 2022 - 20:16 WIB
loading...
Terlibat Kasus Kolonel...
Insiden kecelakaan dengan korban sejoli Handi Saputra dan Salsabila di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung, 8 Desember 2021 lalu. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung yang diketuaKolonel CHK Masykur menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada Kopda Andreas Dwi Atmoko.

Vonis tersebut dijatuhkan di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Rabu (11/5/2022) lalu. Dalam putusannya, hakim menilai, Kopda Andreas Dwi Atmoko terbukti bersalah dalam insiden kecelakaan lalu lintas di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung dengan korban sejoli Handi Saputra dan Salsabila.

"Mengadili, memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan," kata hakim dalam dokumen Mahkamah Agung (MA) yang dilihat, Selasa (7/6/2022).

Baca juga: Breaking News! Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup

Dalam putusannya, Kopda Andreas terbukti bersalah sesuai Pasal 310 ayat (3) Jo ayat (4) dan Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 190 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer serta ketentuan perundang-undangan yang lain.

Hakim juga menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pertama karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dan meninggal dunia.



"Kedua mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas tanpa alasan yang patur," kata hakim.

Diketahui, vonis tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan Oditurat Militer Bandung yang meminta hakim memberikan hukuman 10 bulan penjara.

Hakim menilai, tuntutan Oditurat Militer yang meminta vonis 10 bulan penjara terlalu berat bila memerhatikan faktor-faktor lain.

Baca juga: Kolonel Priyanto Akan Jalani Masa Hukuman di Lapas Sipil

Selain itu, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Hal meringankan, terdakwa berterus terang dan bersikap sopan selama sidang, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk lebih hati-hati, terdakwa masih muda dan bisa dibina kembali untuk dapat menjadi prajurit yang lebih baik lagi lalu kejadian laka lantas bukan keinginan terdakwa yang sudah sebaik mungkin mengendara.

Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga dan delapan wajib TNI, perbuatannya bentuk loyalitas yang salah dan tidak dapat dicontoh serta perbuatan terdakwa menimbulkan korban jiwa dan kesedihan bagi keluarga korban.

"Bahwa sebagaimana hal-hal yang meringankan dan memberatkan tersebut, majelis hakim berpendapat bahwa untuk membina prajurit tentunya tidak harus dengan hukuman yang berat, namun pada asasnya tujuan penghukuman bagi yang bersalah harus ada sanksi yang tegas. Tujuan penghukuman juga bukan untuk balas dendam, akan tetapi bertujuan untuk mendidik agar terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya," tutur hakim.

Baca juga: Kopda DA Usul Handi-Salsabila Dibawa ke RS tapi Ditolak Kolonel Priyanto

Humas Pengadilan Militer II-09 Bandung Letkol CHK Pandjaitan membenarkan vonis yang dijatuhkan hakim tersebut. "Dipidana penjara selama enam bulan," kata Pandjaitan saat dikonfirmasi, Selasa (7/6/2022).

Diketahui, insiden kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Bandung-Garut tepatnya di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung pada 8 Desember 2021 lalu. Handi dan Salsa ditabrak mobil yang ditumpangi Kolonel Priyanto dimana Kopda Andreas Dwi Atmoko sebagai sopirnya.

Usai peristiwa nahas tersebut, Handi dan Salsa sempat dinyatakan hilang. Usut punya usut, Kolonel Priyanto cs ternyata membuang jasad kedua sejoli tersebut ke sungai hingga ditemukan dalam kondisi meninggal di dua lokasi berbeda.

Jasad Handi ditemukan di aliran Sungai Serayu, Banyumas, sedangkan jasad Salsabila ditemukan di aliran Sungai Serayu, Cilacap, Jawa Tengah.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bandung Jadi Tuan Rumah...
Bandung Jadi Tuan Rumah Perdana Erafone Run 2026, Targetkan 2.000 Peserta
DPRD Kota Bandung Rancang...
DPRD Kota Bandung Rancang Regulasi Baru untuk Dorong Kinerja BPR Bandung
Dokter Tifa Optimistis...
Dokter Tifa Optimistis Eksepsinya Dikabulkan Hakim
Kolaborasikan Musik-UMKM,...
Kolaborasikan Musik-UMKM, Konser HS Hey Slank Bandung Dipadati 25 Ribu Slankers
Konser HS Hey Slank...
Konser HS Hey Slank Sambangi Bandung, Spirit Dukung Industri Kreatif
Menginspirasi Publik,...
Menginspirasi Publik, Booth Program Keberlanjutan Hadirkan Solusi Kurangi Limbah Tekstil di Bandung
Ahli Waris Laporkan...
Ahli Waris Laporkan Dugaan Kepemilikan Aset Tak Wajar Mantan Hakim dan Jaksa ke KPK
Prabowo: Gaji Hakim...
Prabowo: Gaji Hakim Naik Hampir 300%, Lebih Tinggi dari Singapura
Praperadilan Jilid II...
Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak, Refly Harun Nilai Substansi Alat Bukti Tak Dijawab Hakim
Rekomendasi
Masalah Klasik Lagi,...
Masalah Klasik Lagi, Justin Hubner Terancam Absen Bela Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
Sinergi Lintas Sektor...
Sinergi Lintas Sektor Percepat Penurunan Stunting menuju Indonesia Emas 2045
BCA Gelar BYC Fest 2026...
BCA Gelar BYC Fest 2026 Dukung Kolaborasi Pengusaha Muda
Berita Terkini
Kemhan Sebut Insiden...
Kemhan Sebut Insiden Bus Dinas yang Diduga Kabur usai Tabrak Ojol Diselesaikan secara Damai
Kisah Warga Bondowoso...
Kisah Warga Bondowoso Sukarela Serahkan Lutung Jawa ke Kemenhut
Hati-hati! Ada Perbaikan...
Hati-hati! Ada Perbaikan Jalan di Tol Jakarta-Cikampek
Menuju Smart City Tanpa...
Menuju Smart City Tanpa Kertas, Mengurai Masalah Dokumen Ganda dan Sampah di Kota Bandung
Pemotongan Dana Bagi...
Pemotongan Dana Bagi Hasil, Anggaran Renovasi 22 Sekolah di Jakarta Dipangkas
Pengemudi yang Tutup...
Pengemudi yang Tutup Pelat Nomor Ditindak Pakai Hunting System
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved