Pesta Miras Berujung Pembunuhan Sadis, MW Diringkus Polisi Setelah 11 Tahun Buron

Selasa, 07 Juni 2022 - 13:30 WIB
loading...
Pesta Miras Berujung...
Pria berinisial MW alias Mendi (35) diringkus anggota Polres Minahasa Selatan, setelah 11 tahun menjadi buron kasus pembunuhan. Foto/iNews TV/Jefry Langi
A A A
MINAHASA SELATAN - MW alias Mendi (35) hanya bisa tertunduk, saat digelandang anggota Polres Minahasa Selatan. Warga Desa Silian Kabupaten Minahasa Tenggara ini, diringkus polisi setelah 11 tahun menjadi buron kasus pembunuhan.



Pembunuhan sadis dilakukan MW pada tahun 2011 silam, di Desa Elusan, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan. Kapolres Minahasa Selatan, AKBP Bambang Harleyanto mengatakan, tersangka pembunuhan ini berhasil ditangkap ditempat pelariannya.



"Tersangka pembunuhan yang sudah 11 tahun buron ini, ditangkap di tempat pelariannya, yakni di Desa Tongoa, Kecamatan Polopo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah," terang Bambang.



Selama dalam pelarian, Bambang menyebut, tersangka kasus pembunuhan ini sudah beberapa kali berganti identitas, dan berpindah-pindah tempat tinggal. Namun, upaya tersangka pembunuhan tersebut, berhasil diungkap anggota Satreskrim Polres Minahasa Selatan.

Pembunuhan yang dilakukan MW terhadap Jois warga Desa Elusan, Kecamatan Amurang Barat, terjadi pada 4 Juni 2011 silam. Pelaku dengan sadis membunuh korbannya, menggunakan pisau badik yang ditingkamkan ke dada korban saat pesta miras.

Pelaku tega membunuh korban karena tersinggung, usai ditampar korban saat pesta miras. Tersangka kemudian mengambil pisau badik yang diselipkan di dalam saku celananya, dan menikam dada kiri korban.



Saat itu korban sempat mundur, namun korban terjatuh di jalan dengan kondisi mulut mengeluarkan darah dan tewas di tempat. Beberapa saksi yang ada di tempat kejadian perkara berusaha melerai, namun tersangka membabi buta melakukan penyerangan dengan badik.

Bahkan, saat kejadian pembunuhan tersebut, sejumlah warga juga terluka akibat kena sabetan badik tersangka. Tak lama kemudian, tersangka langsung melarikan diri. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2548 seconds (0.1#10.140)