Dugaan Aliran Dana Korupsi PUPR Muba ke Polda Sumsel Rp2 Miliar, KPK Gerak Cepat

Jum'at, 21 Januari 2022 - 20:10 WIB
loading...
Dugaan Aliran Dana Korupsi...
Ilustrasi korupsi. Foto: Istimewa/SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan mendalami fakta baru sidang perkara penerimaan hadiah atau janji kasus pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun anggaran 2021.

Dalam fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis 20 Januari 2022, terungkap kasus yang menjerat Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy selaku pemberi suap kepada Bupati nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin.

Selain itu, fakta baru yang terungkap, yakni adanya aliran dana sebesar Rp2 miliar yang mengalir ke pihak kepolisian untuk pengamanan proyek di Dinas PUPR Muba, pada tahun 2020 yang bermasalah.

Baca juga: Disebut Terima Suap Rp2 Miliar, Ini Jawaban Polda Sumsel

Menanggapi hal tersebut, Tim Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, bahwa dari keterangan para saksi semua aliran dana sudah terungkap diberikan kepada Bupati, maupun Kepala Dinas PUPR, PPK, PPTK dan pihak lainnya.

"Sudah terurai semua dari keterangan saksi sejumlah uang fee proyek diberikan ke sejumlah pihak. Jadi menguatkan dakwaan kami selaku penuntut umum," ujar Taufiq, di Palembang, Jumat (21/1/2022).

Terkait pernyataan Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori yang menyebutkan adanya aliran dana Rp2 miliar untuk Polda Sumsel dan Rp20 juta untuk Polres Muba, Taufiq mengaku akan mendalami fakta baru tersebut.

Baca: Selain Bupati, Saksi Sebut Suap Proyek Juga Mengalir ke Polres Muba dan Polda Sumsel

"Jadi selain ada pemberian sejumlah uang dalam perkara ini, kemarin kita sama-sama mendengarkan sejumlah fakta baru yang terungkap, yakni adanya pemberian uang pada tahun 2020 yang diberikan Suhandy usai mendapat persetujuan dari Bupati kepada pihak kepolisian untuk pengamanan proyek di Muba sebesar Rp2 miliar," ujarnya.

Dengan banyaknya temuan dan fakta baru yang terungkap di Pengadilan Tipikor Palembang, Taufiq menegaskan, pihaknya akan segera melaporkan sejumlah temuan fakta baru tersebut kepada pimpinan KPK.

"Inikan fakta persidangan ya, tentunya akan kita catat sebagai informasi dan akan kita dalami. Saat ini masih proses persidangan, akan tetapi fakta baru yang terungkap dalam persidangan ini akan kita laporkan kepada pimpinan di KPK," jelasnya.

Baca: Polda Sumsel Ungkap 4 Kasus Narkoba Paling Menonjol, Salah Satunya di Muba

Diberitakan sebelumnya, di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Abdul Aziz, saksi Herman Mayori mengungkapkan, bahwa terdakwa Suhandy pada tahun 2020 proyek yang dikerjakannya bermasalah, sehingga harus berurusan dengan pihak kepolisian.

"Pada tahun 2020 ada uang Rp2 miliar dari Suhandy, ada pemintaan dari Polda Sumsel untuk menyelesaikan permasalahan pengamanan di Dinas PUPR. Uangnya dari Eddy Umari, diserahkan ke Irfan, lalu diserahkan ke orang suruhan. Sumber uangnya dari Suhandy, katanya untuk proyek berikutnya," ungkap Herman Mayori di persidangan.

Baca: Diselingkuhi, Istri Brigadir Pol SJ Bakal Laporkan Suami dan Pelakor ke Polda Sumsel

Selain aliran dana ke Polda Sumsel, Herman Mayori juga mengungkapkan ada sejumlah aliran dana ke Polres Muba.

"Lalu ada juga untuk kebutuhan Polres Muba, katanya tolong dibantu. Uangnya ke Kasat Reskrim Rp20 juta untuk support kebutuhan diberikan ke anak buah Kasat Reskrim. Belakangan baru tahu uang itu dari Suhandy melalui Eddy Umari," ujarnya.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pusat Studi Kepolisian...
Pusat Studi Kepolisian ULM Inisiasi Deklarasi Bersama Anti-ODOL di Kalsel
Ini Titik Demo Mahasiswa,...
Ini Titik Demo Mahasiswa, 5.955 Personel Kepolisian Dikerahkan Jaga Aksi Unjuk Rasa
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Konser Slank Bersama...
Konser Slank Bersama HS di Palembang Momen Romantisme Owner Haji Suryo
Hadapi Kemarau 2026,...
Hadapi Kemarau 2026, Polda Sumsel Gandeng APHI Perkuat Pencegahan Karhutla
Boni Hargens Minta Hilangkan...
Boni Hargens Minta Hilangkan Prasangka Buruk terhadap Polri
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Rekomendasi
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Sinopsis The Last Girl...
Sinopsis The Last Girl on the Trafficking List di V+Short, Kisah Olive Terjebak Sindikat Berbahaya
Berita Terkini
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Kasus Pemuda Tewas di...
Kasus Pemuda Tewas di Selokan Mustikajaya: 4 Orang Ditangkap, Motif Digali Polisi
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved