KPK Tunjuk Pakatto jadi Calon Desa Anti Korupsi
loading...
A
A
A
GOWA - Desa Pakatto, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa menjadi satu dari 10 desa di Indonesia yang menjadi calon percontohan desa anti korupsi yang dicanangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi mengatakan, 10 desa itu berasal dari 10 provinsi di Indonesia. Semuanya merupakan hasil penjaringan dari rekomendasi bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, maupun pemerintah daerah.
Baca Juga: KPK
Dia mengatakan, kejahatan korupsi adalah kejahatan luar biasa, dan menjadi musuh bersama. Sehingga dalam memerangi korupsi perlu dilakukan secara bersama-sama. Peran tersebut bukan hanya untuk perangkat desa atau perangkat negara, tetapi seluruh elemen masyarakat.
Saat ini, KPK memiliki tiga strategi dalammemerangi tindakan korupsi. Pertama, pendidikan anti korupsi dalam rangka meningkatkan pemahaman dengan tujuan agar masyarakat tidak ingin, dan tidak mau melakukan korupsi.
Baca Juga: korupsi
Baca Juga: korupsi
Ketiga, dilakukan penilaian oleh Kementerian Keuangan , Kementerian Dalam Negeri, konsultan dan beberapa pemerhati. Keempat, peresmian sebagai desa anti korupsi yang dilakukan pada November 2022 mendatang.
Dalam penilaiannya nanti akan melihat beberapa indikator menjadi desa anti korupsi. Antara lain, memperbaiki tata kelola desa, melihat sejauh mana sistem pengawasan yang dilakukan desa, pelayanan pengaduan yang disiapkan untuk masyarakat, melihat bagaimana partisipasi masyarakat dalam mendukung desa anti korupsi, dan kearifan lokal.
"Dalam penilaiannya nanti kita menyiapkan standar skor sebesar 80 sehingga diharapkan seluruh desa yang terpilih termasuk Desa Pakatto dapat meraih skor tersebut bahkan lebih tinggi dari standar skor yang disiapkan," ujarnya.
ini diharapkan akan mencegah hingga mengurangi terjadinya praktek-praktek tindakan korupsi di desa-desa. "Dengan harapan tidak ada lagi nantinya desa-desa yang tersandung kasus korupsi," katanya.
Di Desa Pakatto sendiri akuinya, pemerintah desa sejak 2018 telah mengelola pos pelayanan bagi masyarakat dengan sistem transparan dan akuntabel melalui Pos Pelayanan Inklusif Berbasis Desa. Di mana dalam pos tersebut seluruh informasi dapat diakses oleh masyarakat.
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi mengatakan, 10 desa itu berasal dari 10 provinsi di Indonesia. Semuanya merupakan hasil penjaringan dari rekomendasi bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, maupun pemerintah daerah.
Baca Juga: KPK
Dia mengatakan, kejahatan korupsi adalah kejahatan luar biasa, dan menjadi musuh bersama. Sehingga dalam memerangi korupsi perlu dilakukan secara bersama-sama. Peran tersebut bukan hanya untuk perangkat desa atau perangkat negara, tetapi seluruh elemen masyarakat.
Saat ini, KPK memiliki tiga strategi dalammemerangi tindakan korupsi. Pertama, pendidikan anti korupsi dalam rangka meningkatkan pemahaman dengan tujuan agar masyarakat tidak ingin, dan tidak mau melakukan korupsi.
Baca Juga: korupsi
Baca Juga: korupsi
Ketiga, dilakukan penilaian oleh Kementerian Keuangan , Kementerian Dalam Negeri, konsultan dan beberapa pemerhati. Keempat, peresmian sebagai desa anti korupsi yang dilakukan pada November 2022 mendatang.
Dalam penilaiannya nanti akan melihat beberapa indikator menjadi desa anti korupsi. Antara lain, memperbaiki tata kelola desa, melihat sejauh mana sistem pengawasan yang dilakukan desa, pelayanan pengaduan yang disiapkan untuk masyarakat, melihat bagaimana partisipasi masyarakat dalam mendukung desa anti korupsi, dan kearifan lokal.
"Dalam penilaiannya nanti kita menyiapkan standar skor sebesar 80 sehingga diharapkan seluruh desa yang terpilih termasuk Desa Pakatto dapat meraih skor tersebut bahkan lebih tinggi dari standar skor yang disiapkan," ujarnya.
ini diharapkan akan mencegah hingga mengurangi terjadinya praktek-praktek tindakan korupsi di desa-desa. "Dengan harapan tidak ada lagi nantinya desa-desa yang tersandung kasus korupsi," katanya.
Di Desa Pakatto sendiri akuinya, pemerintah desa sejak 2018 telah mengelola pos pelayanan bagi masyarakat dengan sistem transparan dan akuntabel melalui Pos Pelayanan Inklusif Berbasis Desa. Di mana dalam pos tersebut seluruh informasi dapat diakses oleh masyarakat.
(luq)