KPK Tunjuk Pakatto jadi Calon Desa Anti Korupsi
Senin, 06 Juni 2022 - 19:26 WIB
loading...
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi menjelaskan terkait program Desa Anti Korupsi di Aula Desa Pakatto, Senin (6/6/2022). Foto: SINDOnews/Herni Amir
A
A
A
GOWA - Desa Pakatto, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa menjadi satu dari 10 desa di Indonesia yang menjadi calon percontohan desa anti korupsi yang dicanangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi mengatakan, 10 desa itu berasal dari 10 provinsi di Indonesia. Semuanya merupakan hasil penjaringan dari rekomendasi bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, maupun pemerintah daerah.
Baca juga:KPK Periksa 3 Mantan Pejabat LPDB-KUMKM
"Ada beragam indikator penunjukan Desa Pakatto. Salah satunya bagaimana antusiasme masyarakat dalam berpartisipasi merubah budaya korupsi menjadi anti korupsi," ungkapnya, di sela-sela media briefing Kick Off Program Desa Anti Korupsi di Aula Desa Pakatto, Kantor Desa Pakatto, Kecamatan Bontomarannu, Senin (6/6/2022).
Program percontohan desa anti korupsi ini adalah upaya KPK dalam melakukan pendidikan dan pencegahan praktik anti korupsi kepada masyarakat yang dimulai dari desa.
Dia mengatakan, kejahatan korupsi adalah kejahatan luar biasa, dan menjadi musuh bersama. Sehingga dalam memerangi korupsi perlu dilakukan secara bersama-sama. Peran tersebut bukan hanya untuk perangkat desa atau perangkat negara, tetapi seluruh elemen masyarakat.
Saat ini, KPK memiliki tiga strategi dalammemerangi tindakan korupsi. Pertama, pendidikan anti korupsi dalam rangka meningkatkan pemahaman dengan tujuan agar masyarakat tidak ingin, dan tidak mau melakukan korupsi.
Baca juga:KPK Panggil Senior Vice President Internal Audit PT Antam
Kedua, melakukan kegiatan pencegahan dengan melakukan perbaikan sistem agar dengan sistem yang baik orang-orang tidak bisa lagi melakukan korupsi. Ketiga, penegakan hukum. Dalam hal ini adalah untuk melakukan efek kejut kepada pelakunya, sekaligus menginformasikan kepada yang lain agar tidak melakukan korupsi.
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi mengatakan, 10 desa itu berasal dari 10 provinsi di Indonesia. Semuanya merupakan hasil penjaringan dari rekomendasi bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, maupun pemerintah daerah.
Baca juga:KPK Periksa 3 Mantan Pejabat LPDB-KUMKM
"Ada beragam indikator penunjukan Desa Pakatto. Salah satunya bagaimana antusiasme masyarakat dalam berpartisipasi merubah budaya korupsi menjadi anti korupsi," ungkapnya, di sela-sela media briefing Kick Off Program Desa Anti Korupsi di Aula Desa Pakatto, Kantor Desa Pakatto, Kecamatan Bontomarannu, Senin (6/6/2022).
Program percontohan desa anti korupsi ini adalah upaya KPK dalam melakukan pendidikan dan pencegahan praktik anti korupsi kepada masyarakat yang dimulai dari desa.
Dia mengatakan, kejahatan korupsi adalah kejahatan luar biasa, dan menjadi musuh bersama. Sehingga dalam memerangi korupsi perlu dilakukan secara bersama-sama. Peran tersebut bukan hanya untuk perangkat desa atau perangkat negara, tetapi seluruh elemen masyarakat.
Saat ini, KPK memiliki tiga strategi dalammemerangi tindakan korupsi. Pertama, pendidikan anti korupsi dalam rangka meningkatkan pemahaman dengan tujuan agar masyarakat tidak ingin, dan tidak mau melakukan korupsi.
Baca juga:KPK Panggil Senior Vice President Internal Audit PT Antam
Kedua, melakukan kegiatan pencegahan dengan melakukan perbaikan sistem agar dengan sistem yang baik orang-orang tidak bisa lagi melakukan korupsi. Ketiga, penegakan hukum. Dalam hal ini adalah untuk melakukan efek kejut kepada pelakunya, sekaligus menginformasikan kepada yang lain agar tidak melakukan korupsi.
Lihat Juga :