Sidang Kekerasan Seksual Pemilik SMA SPI Terus Berlanjut, 2 Saksi Ahli Dihadirkan
loading...
A
A
A
MALANG - Proses persidangan dugaan kekerasan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) terus berlanjut. Kali ini sidang dengan terdakwa JE dilaksanakan pada Senin (6/6/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Malang .
Persidangan dilaksanakan secara tertutup di ruang sidang cakra. Tampak ketua majelis hakim yang memimpin sidang Juanto, dengan agenda pembacaan keterangan ahli forensik dan psikologi forensik.
Terdakwa JE juga terlihat hadir ditemani tim kuasa hukumnya, sedangkan pihak jaksa dari Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu Eddi Purnomo juga tampak mengawal jalannya persidangan.
Kasi Intel Kejari Kota Batu Eddi Purnomo mengatakan, sidang perkara dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pemilik sekolah SMA SPI, JE memasuki tahapan pemeriksaan saksi ahli. Ada dua pihak saksi ahli ini dihadirkan selaku jaksa.
"Keterangan ahli dari dokter forensik rumah sakit Bhayangkara, dari psikologi forensik dari PPA Polda Jatim," kata Eddi Purnomo, usai sidang kepada MPI, Senin (6/6/2022).
Menurutnya, keterangan yang disampaikan kedua saksi ahli mencakup kondisi tubuh korban terduga kekerasan seksual yang diperiksa serta keahlian lainnya, sesuai dengan pemeriksaan yang dilakukan keduanya.
"Sesuai keahliannya saja, kalau psikologi layak keterangan yang sudah diperiksa, layak tidak, kejujurannya (korban) seperti apa. (Kalau yang) dokter forensik kondisi tubuh yang diperiksa," ungkap dia.
Persidangan dilaksanakan secara tertutup di ruang sidang cakra. Tampak ketua majelis hakim yang memimpin sidang Juanto, dengan agenda pembacaan keterangan ahli forensik dan psikologi forensik.
Terdakwa JE juga terlihat hadir ditemani tim kuasa hukumnya, sedangkan pihak jaksa dari Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu Eddi Purnomo juga tampak mengawal jalannya persidangan.
Kasi Intel Kejari Kota Batu Eddi Purnomo mengatakan, sidang perkara dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pemilik sekolah SMA SPI, JE memasuki tahapan pemeriksaan saksi ahli. Ada dua pihak saksi ahli ini dihadirkan selaku jaksa.
"Keterangan ahli dari dokter forensik rumah sakit Bhayangkara, dari psikologi forensik dari PPA Polda Jatim," kata Eddi Purnomo, usai sidang kepada MPI, Senin (6/6/2022).
Menurutnya, keterangan yang disampaikan kedua saksi ahli mencakup kondisi tubuh korban terduga kekerasan seksual yang diperiksa serta keahlian lainnya, sesuai dengan pemeriksaan yang dilakukan keduanya.
"Sesuai keahliannya saja, kalau psikologi layak keterangan yang sudah diperiksa, layak tidak, kejujurannya (korban) seperti apa. (Kalau yang) dokter forensik kondisi tubuh yang diperiksa," ungkap dia.