Sidang Kekerasan Seksual Pemilik SMA SPI Terus Berlanjut, 2 Saksi Ahli Dihadirkan
loading...
A
A
A
MALANG - Proses persidangan dugaan kekerasan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) terus berlanjut. Kali ini sidang dengan terdakwa JE dilaksanakan pada Senin (6/6/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Malang .
Persidangan dilaksanakan secara tertutup di ruang sidang cakra. Tampak ketua majelis hakim yang memimpin sidang Juanto, dengan agenda pembacaan keterangan ahli forensik dan psikologi forensik.
Terdakwa JE juga terlihat hadir ditemani tim kuasa hukumnya, sedangkan pihak jaksa dari Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu Eddi Purnomo juga tampak mengawal jalannya persidangan.
Kasi Intel Kejari Kota Batu Eddi Purnomo mengatakan, sidang perkara dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pemilik sekolah SMA SPI, JE memasuki tahapan pemeriksaan saksi ahli. Ada dua pihak saksi ahli ini dihadirkan selaku jaksa.
"Keterangan ahli dari dokter forensik rumah sakit Bhayangkara, dari psikologi forensik dari PPA Polda Jatim," kata Eddi Purnomo, usai sidang kepada MPI, Senin (6/6/2022).
Menurutnya, keterangan yang disampaikan kedua saksi ahli mencakup kondisi tubuh korban terduga kekerasan seksual yang diperiksa serta keahlian lainnya, sesuai dengan pemeriksaan yang dilakukan keduanya.
"Sesuai keahliannya saja, kalau psikologi layak keterangan yang sudah diperiksa, layak tidak, kejujurannya (korban) seperti apa. (Kalau yang) dokter forensik kondisi tubuh yang diperiksa," ungkap dia.
Selanjutnya, sidang pemeriksaan saksi ahli dari Deputi Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPPA) bakal dijadwalkan berlangsung Rabu 8 Juni 2022 mendatang.
Sedangkan Kuasa Hukum JE, Philipus Sitepu mengungkapkan, puas dengan keterangan yang disampaikan dua saksi ahli tersebut. Tetapi dia bakal menyiapkan data pembanding yang disebut bisa mengubah keputusan kliennya bersalah.
"Ya puas, karena secara teori atau keilmuan bisa diuji hal-hal yang kurang lengkap tentu hasilnya tidak akan lengkap, kalau ada data pembanding lain hasil itu bisa berubah," kata dia.
Pihaknya juga menyayangkan belum adanya pemeriksaan psikolog forensik kepada terdakwa atau dalam hal ini JE, kliennya. "Psikolog forensik tidak pernah memeriksa terdakwa, walaupun menurut psikolog forensik perlu sebenarnya memeriksa terdakwa, tapi tidak pernah, data dia hanya dari korban. Kalau menurut kami kurang lengkap," tuturnya.
Di sisi lain, Juru Bicara (Jubir) PN Malang Mohammad Indarto menjelaskan, proses persidangan terdakwa JE masih memerlukan waktu lama. Saat ini prosesnya masih pada tahap pemeriksaan saksi ahli yang diajukan oleh jaksa.
"Nanti setelah jaksa selesai giliran terdakwa, terdakwa juga punya hak untuk mengajukan saksi (biasa) maupun (saksi) ahli. Haknya sama, sampai kapan selesainya, ya tergantung masing-masing itu digunakan tidak haknya itu, terdakwa juga hak mengajukan ahli dan saksi yang meringankan tentunya," beber dia.
Sejauh ini, yang mengetahui siapa saja yang bakal dihadirkan ke dalam sidang adalah jaksa. Namun dia memastikan proses persidangan dugaan kekerasan seksual di sekolah SMA SPI berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan tim majelis hakim yang masih tetap sama dipimpin oleh ketua majelis hakim Juanto.
"Sampai hari ini masih sama belum ada pergantian, tapi bisa diubah kalau memang ada yang mutasi bisa juga, jadi belum tentu sama, kalau ada mutasi kan harus pindah nggak bisa disini terus. Kalau mutasi ya mutasi," pungkasnya.
Sebagai informasi persidangan kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pemilik sekolah SMA SPI kepada siswanya yang kini telah lulus, terus berlangsung. Sebelumnya jaksa telah menghadirkan satu saksi korban ke dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (9/3/2022) lalu.
Selanjutnya, pemeriksaan beberapa saksi mulai dari teman korban, pihak sekolah, hingga keluarga korban telah dihadirkan oleh jaksa sepanjang persidangan JE, yang berlangsung tertutup.
Persidangan dilaksanakan secara tertutup di ruang sidang cakra. Tampak ketua majelis hakim yang memimpin sidang Juanto, dengan agenda pembacaan keterangan ahli forensik dan psikologi forensik.
Terdakwa JE juga terlihat hadir ditemani tim kuasa hukumnya, sedangkan pihak jaksa dari Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu Eddi Purnomo juga tampak mengawal jalannya persidangan.
Kasi Intel Kejari Kota Batu Eddi Purnomo mengatakan, sidang perkara dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pemilik sekolah SMA SPI, JE memasuki tahapan pemeriksaan saksi ahli. Ada dua pihak saksi ahli ini dihadirkan selaku jaksa.
"Keterangan ahli dari dokter forensik rumah sakit Bhayangkara, dari psikologi forensik dari PPA Polda Jatim," kata Eddi Purnomo, usai sidang kepada MPI, Senin (6/6/2022).
Menurutnya, keterangan yang disampaikan kedua saksi ahli mencakup kondisi tubuh korban terduga kekerasan seksual yang diperiksa serta keahlian lainnya, sesuai dengan pemeriksaan yang dilakukan keduanya.
"Sesuai keahliannya saja, kalau psikologi layak keterangan yang sudah diperiksa, layak tidak, kejujurannya (korban) seperti apa. (Kalau yang) dokter forensik kondisi tubuh yang diperiksa," ungkap dia.
Selanjutnya, sidang pemeriksaan saksi ahli dari Deputi Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPPA) bakal dijadwalkan berlangsung Rabu 8 Juni 2022 mendatang.
Sedangkan Kuasa Hukum JE, Philipus Sitepu mengungkapkan, puas dengan keterangan yang disampaikan dua saksi ahli tersebut. Tetapi dia bakal menyiapkan data pembanding yang disebut bisa mengubah keputusan kliennya bersalah.
"Ya puas, karena secara teori atau keilmuan bisa diuji hal-hal yang kurang lengkap tentu hasilnya tidak akan lengkap, kalau ada data pembanding lain hasil itu bisa berubah," kata dia.
Pihaknya juga menyayangkan belum adanya pemeriksaan psikolog forensik kepada terdakwa atau dalam hal ini JE, kliennya. "Psikolog forensik tidak pernah memeriksa terdakwa, walaupun menurut psikolog forensik perlu sebenarnya memeriksa terdakwa, tapi tidak pernah, data dia hanya dari korban. Kalau menurut kami kurang lengkap," tuturnya.
Di sisi lain, Juru Bicara (Jubir) PN Malang Mohammad Indarto menjelaskan, proses persidangan terdakwa JE masih memerlukan waktu lama. Saat ini prosesnya masih pada tahap pemeriksaan saksi ahli yang diajukan oleh jaksa.
"Nanti setelah jaksa selesai giliran terdakwa, terdakwa juga punya hak untuk mengajukan saksi (biasa) maupun (saksi) ahli. Haknya sama, sampai kapan selesainya, ya tergantung masing-masing itu digunakan tidak haknya itu, terdakwa juga hak mengajukan ahli dan saksi yang meringankan tentunya," beber dia.
Sejauh ini, yang mengetahui siapa saja yang bakal dihadirkan ke dalam sidang adalah jaksa. Namun dia memastikan proses persidangan dugaan kekerasan seksual di sekolah SMA SPI berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan tim majelis hakim yang masih tetap sama dipimpin oleh ketua majelis hakim Juanto.
"Sampai hari ini masih sama belum ada pergantian, tapi bisa diubah kalau memang ada yang mutasi bisa juga, jadi belum tentu sama, kalau ada mutasi kan harus pindah nggak bisa disini terus. Kalau mutasi ya mutasi," pungkasnya.
Sebagai informasi persidangan kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pemilik sekolah SMA SPI kepada siswanya yang kini telah lulus, terus berlangsung. Sebelumnya jaksa telah menghadirkan satu saksi korban ke dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (9/3/2022) lalu.
Selanjutnya, pemeriksaan beberapa saksi mulai dari teman korban, pihak sekolah, hingga keluarga korban telah dihadirkan oleh jaksa sepanjang persidangan JE, yang berlangsung tertutup.
(nic)