Sidang Kekerasan Seksual Pemilik SMA SPI Terus Berlanjut, 2 Saksi Ahli Dihadirkan
loading...
A
A
A
Selanjutnya, sidang pemeriksaan saksi ahli dari Deputi Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPPA) bakal dijadwalkan berlangsung Rabu 8 Juni 2022 mendatang.
Sedangkan Kuasa Hukum JE, Philipus Sitepu mengungkapkan, puas dengan keterangan yang disampaikan dua saksi ahli tersebut. Tetapi dia bakal menyiapkan data pembanding yang disebut bisa mengubah keputusan kliennya bersalah.
"Ya puas, karena secara teori atau keilmuan bisa diuji hal-hal yang kurang lengkap tentu hasilnya tidak akan lengkap, kalau ada data pembanding lain hasil itu bisa berubah," kata dia.
Pihaknya juga menyayangkan belum adanya pemeriksaan psikolog forensik kepada terdakwa atau dalam hal ini JE, kliennya. "Psikolog forensik tidak pernah memeriksa terdakwa, walaupun menurut psikolog forensik perlu sebenarnya memeriksa terdakwa, tapi tidak pernah, data dia hanya dari korban. Kalau menurut kami kurang lengkap," tuturnya.
Di sisi lain, Juru Bicara (Jubir) PN Malang Mohammad Indarto menjelaskan, proses persidangan terdakwa JE masih memerlukan waktu lama. Saat ini prosesnya masih pada tahap pemeriksaan saksi ahli yang diajukan oleh jaksa.
"Nanti setelah jaksa selesai giliran terdakwa, terdakwa juga punya hak untuk mengajukan saksi (biasa) maupun (saksi) ahli. Haknya sama, sampai kapan selesainya, ya tergantung masing-masing itu digunakan tidak haknya itu, terdakwa juga hak mengajukan ahli dan saksi yang meringankan tentunya," beber dia.
Sejauh ini, yang mengetahui siapa saja yang bakal dihadirkan ke dalam sidang adalah jaksa. Namun dia memastikan proses persidangan dugaan kekerasan seksual di sekolah SMA SPI berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan tim majelis hakim yang masih tetap sama dipimpin oleh ketua majelis hakim Juanto.
"Sampai hari ini masih sama belum ada pergantian, tapi bisa diubah kalau memang ada yang mutasi bisa juga, jadi belum tentu sama, kalau ada mutasi kan harus pindah nggak bisa disini terus. Kalau mutasi ya mutasi," pungkasnya.
Sebagai informasi persidangan kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pemilik sekolah SMA SPI kepada siswanya yang kini telah lulus, terus berlangsung. Sebelumnya jaksa telah menghadirkan satu saksi korban ke dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (9/3/2022) lalu.
Sedangkan Kuasa Hukum JE, Philipus Sitepu mengungkapkan, puas dengan keterangan yang disampaikan dua saksi ahli tersebut. Tetapi dia bakal menyiapkan data pembanding yang disebut bisa mengubah keputusan kliennya bersalah.
"Ya puas, karena secara teori atau keilmuan bisa diuji hal-hal yang kurang lengkap tentu hasilnya tidak akan lengkap, kalau ada data pembanding lain hasil itu bisa berubah," kata dia.
Pihaknya juga menyayangkan belum adanya pemeriksaan psikolog forensik kepada terdakwa atau dalam hal ini JE, kliennya. "Psikolog forensik tidak pernah memeriksa terdakwa, walaupun menurut psikolog forensik perlu sebenarnya memeriksa terdakwa, tapi tidak pernah, data dia hanya dari korban. Kalau menurut kami kurang lengkap," tuturnya.
Di sisi lain, Juru Bicara (Jubir) PN Malang Mohammad Indarto menjelaskan, proses persidangan terdakwa JE masih memerlukan waktu lama. Saat ini prosesnya masih pada tahap pemeriksaan saksi ahli yang diajukan oleh jaksa.
"Nanti setelah jaksa selesai giliran terdakwa, terdakwa juga punya hak untuk mengajukan saksi (biasa) maupun (saksi) ahli. Haknya sama, sampai kapan selesainya, ya tergantung masing-masing itu digunakan tidak haknya itu, terdakwa juga hak mengajukan ahli dan saksi yang meringankan tentunya," beber dia.
Sejauh ini, yang mengetahui siapa saja yang bakal dihadirkan ke dalam sidang adalah jaksa. Namun dia memastikan proses persidangan dugaan kekerasan seksual di sekolah SMA SPI berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan tim majelis hakim yang masih tetap sama dipimpin oleh ketua majelis hakim Juanto.
"Sampai hari ini masih sama belum ada pergantian, tapi bisa diubah kalau memang ada yang mutasi bisa juga, jadi belum tentu sama, kalau ada mutasi kan harus pindah nggak bisa disini terus. Kalau mutasi ya mutasi," pungkasnya.
Sebagai informasi persidangan kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pemilik sekolah SMA SPI kepada siswanya yang kini telah lulus, terus berlangsung. Sebelumnya jaksa telah menghadirkan satu saksi korban ke dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (9/3/2022) lalu.