Detik-detik Janda Muda di Kendari Dibacok Mantan Suami hingga Bersimbah Darah

Sabtu, 04 Juni 2022 - 16:40 WIB
loading...
Detik-detik Janda Muda...
Dipicu pertengkaran pembagian harta gono-gini, Sarito (40) tega membacok mantan istrinya Wasria (34). Foto/iNews TV/Febriyono Tamenk
A A A
KENDARI - Nasib tragis menimpa Wasria. Janda muda berusia 34 tahun ini, luka bersimbah darah usai dibacok mantan suaminya, Saritno (40). Peristiwa berdarah itu terjadi di kamar kos korban di Jalan Transito Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.



Peristiwa pembacokan yang menggemparkan warga tersebut, terjadi Sabtu (4/6/2022) pagi. Korban mengalami luka bacok di sekujur tubuhnya, hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara, untuk mendapatkan penanganan medis.



Sarito tega membacok mantan istrinya menggunakan parang secara membabibuta di dalam kamar kos korban, karena dipicu pertengkaran terkait pembagian harta gono-gini. Harta gono-gini yang diperebutkan, berupa rumah yang dahulu ditempati keduanya.



Awalnya, Sarito mendatangi kos korban dengan membawa serta sebilah parang yang disimpan di depan kamar kos korban. Pelaku meminta agar rumah warisan peninggalan mereka, dijual kepada dirinya.

Karena harga yang ditawarkan oleh Sarito terlalu murah, korban tidak setuju dan meminta dijual kepada orang lain. Tak terima dengan pernyataan mantan istrinya, pelaku dan korban terlibat pertengkaran.

Saat pertengkaran tersebut, pelaku kemudian mengambil parang yang telah disiapkan sebelumnya kemudian membacok korban secara membabi buta. Nani, tetangga kos korban, langsung melarikan korban ke Rumah Sakit Bayangkara Kendari.



"Saat saya lihat, kondisi korban sudah terluka parah dan penuh darah. Langsung coba saya tolong dan bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kendari, untuk mendapatkan pertolongan medis," ungkap Nani.

Sementara Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, usai menganiaya mantan istrinya, pealaku kemudian menyerahkan diri ke Polresta Kendari. "Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polresta Kendari. Pelaku terancam dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP, tentang penganiayaan dengan hukuman tujuh tahun penjara," ujarnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2456 seconds (0.1#10.140)