Pengamat Sebut Rencana Kenaikan Tarif Taksi Daring Butuh Kajian Mendalam
loading...
A
A
A
"Saya belum lakukan riset mendalam soal ini, tapi memang ada salah satu aplikator transportasi daring paling banyak mendapat keluhan. Kalau pemerintah terus didesak tarif, kualitas layanannya juga belum tentu baik," paparnya.
Selain itu, kepada pemerintah pusat, Rizal menyarakan adanya undang-undang khusus yang mengatur transportasi online.
"Sebab salah satu kendalanya saat ini terlalu banyak instansi yang mengurusi, aplikasinya diurusi oleh Kominfo, kendaraannya oleh Dinas Perhubungan, juga tidak ada sharing anggaran yang jelas untuk pemerintah daerah dan pusat," pungkasnya.
Kepala Bidang Advokasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kanwil VI, Yunan Andika Putra, mengatakan kenaikan tarif ini akan menimbulkan kerugian bagi masyarakat selaku konsumen pengguna jasa. Pasalnya, masyarakat sudah tidak bisa mempunyai pilihan atau opsi lain dalam memilih aplikasi transportasi.
"Contoh, saat ini masyarakat masih bisa mendapatkan pilihan, ketika di aplikasi A adanya sekian dengan titik yang sama di aplikasi B juga sekian, maka masyarakat bisa memilih. Tapi ketika sudah ditetapkan satu harga, konsumen sudah tidak bisa mendapatkan pilihan itu lagi," katanya.
Di samping itu dari sisi persaingan usaha juga dinilai tidak akan tumbuh karena sudah dibatasi. Walaupun di sisi persaingan yang lain masih memungkinkan dengan adanya perbedaan layanan, keamanan, diskon, promo dan sebagainya.
"Itu yang kami jaga baik-baik. Tapi ketika pemerintah sudah menetapkan tarif dan penetapan tarif itu berdasarkan regulasi peraturan perundang-undangan, maka KPPU akan turut mengawasi kebijakan itu," jelas Yunan.
Selain itu, kepada pemerintah pusat, Rizal menyarakan adanya undang-undang khusus yang mengatur transportasi online.
"Sebab salah satu kendalanya saat ini terlalu banyak instansi yang mengurusi, aplikasinya diurusi oleh Kominfo, kendaraannya oleh Dinas Perhubungan, juga tidak ada sharing anggaran yang jelas untuk pemerintah daerah dan pusat," pungkasnya.
Kepala Bidang Advokasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kanwil VI, Yunan Andika Putra, mengatakan kenaikan tarif ini akan menimbulkan kerugian bagi masyarakat selaku konsumen pengguna jasa. Pasalnya, masyarakat sudah tidak bisa mempunyai pilihan atau opsi lain dalam memilih aplikasi transportasi.
"Contoh, saat ini masyarakat masih bisa mendapatkan pilihan, ketika di aplikasi A adanya sekian dengan titik yang sama di aplikasi B juga sekian, maka masyarakat bisa memilih. Tapi ketika sudah ditetapkan satu harga, konsumen sudah tidak bisa mendapatkan pilihan itu lagi," katanya.
Di samping itu dari sisi persaingan usaha juga dinilai tidak akan tumbuh karena sudah dibatasi. Walaupun di sisi persaingan yang lain masih memungkinkan dengan adanya perbedaan layanan, keamanan, diskon, promo dan sebagainya.
"Itu yang kami jaga baik-baik. Tapi ketika pemerintah sudah menetapkan tarif dan penetapan tarif itu berdasarkan regulasi peraturan perundang-undangan, maka KPPU akan turut mengawasi kebijakan itu," jelas Yunan.
(tri)