Bunuh Sopir Taksi Online di Sukabumi, 2 Pelaku Ditembak Polisi

Sabtu, 18 November 2023 - 21:44 WIB
loading...
Bunuh Sopir Taksi Online di Sukabumi, 2 Pelaku Ditembak Polisi
Kedua terduga pelaku pembunuhan sopir taksi online, dilumpuhkan polisi dengan tembakan. Foto/MPI/Dharmawan Hadi
A A A
SUKABUMI - Dua pelaku pembunuhan sopir taksi online di Kota Sukabumi, ditembak anggota Unit Jatanras Polres Sukabumi Kota. Tindakan tegas terpaksa diambil polisi, karena kedua pelaku pembunuhan tersebut berupaya kabur dan melawan petugas.



Pembunuhan sopir taksi online tersebut, sempat menghebohkan warga Kota Sukabumi. Pasalnya, mayat korban ditemukan dalam mobil dengan terikat lakban. Kedua pelaku pembunuhan yang dilumpuhkan polisi dengan tembakan, diketahui berinisial JF (30) warga Cibubur, dan DP (23) warga Cijulang Kabupaten Pangandaran.



Kedua pelaku pembunuhan tersebut, ditangkap polisi di wilayah Tangerang, pada Jumat (17/11/2023). Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, berkat kerja keras dari Satreskrim Polres Sukabumi Kota, dan Polsek Cireunghas, akhirnya kasus pembunuhan pada 7 November 2023 itu berhasil diungkap.



"Anggota melakukan pengejaran terhadap pelaku pembunuhan tersebut, kurang lebih selama dua minggu. Pelaku pembunuhan ini sempat kabur ke Garut, Tasik, Jakarta, hingga akhirnya bisa tertangkap di Tangerang," ujar Ari, Sabtu (18/11/2023).

Pada saat melakukan pengejaran dan penangkapan, lanjut Ari, kedua terduga pelaku pembunuhan mencoba melarikan diri dan melawan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kedua terduga pelaku.

Bunuh Sopir Taksi Online di Sukabumi, 2 Pelaku Ditembak Polisi




"Kedua pelaku pembunuhan dijerat Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup ataupun hukuman mati, dan penjara 20 tahun. Kita jerat juga pakai Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, yang ancaman hukumannya 15 tahun," ujar Ari.

Selain menangkap kedua terduga pelaku pembunuhan, ujar Ari, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil warna putih, lakban dan tali plastik yang dipergunakan kedua pelaku untuk mengikat korban.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1035 seconds (0.1#10.140)