Pengamat Sebut Rencana Kenaikan Tarif Taksi Daring Butuh Kajian Mendalam

Sabtu, 04 Juni 2022 - 10:18 WIB
loading...
Pengamat Sebut Rencana Kenaikan Tarif Taksi Daring Butuh Kajian Mendalam
Dishub Sulsel berencana melakukan pengaturan kembali tarif layanan taksi daring yang akan diberlakukan pada semua aplikasi. Foto/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan berencana melakukan pengaturan kembali tarif layanan taksi daring yang akan diberlakukan pada semua aplikasi. Tarif yang akan ditetapkan sebesar Rp6.500 per kilometer.

Selain itu, juga diatur tarif untuk jarak 1 kilometer - 3 kilometer, atau 3 kilometer ke bawah, maka penumpang akan diwajibkan langsung membayar biaya Rp19.500 dengan asumsi 3 kilometer dikali Rp6.500.



Pengamat Kebijakan Publik, Rizal Pauzi, menilai rencana penetapan tarif batas atas tersebut tidak rasional. Pasalnya saat ini kondisi perekonomian masyarakat masih dalam masa pemulihan pascapandemi. Penetapan tarif yang lebih tinggi tersebut dinilai bisa berdampak pada banyak hal, termasuk inflasi dan mobilitas masyarakat.

Akademisi Prodi Administrasi Publik Universitas Hasanuddin (Unhas) itu juga menyebut penetapan kebijakan tersebut tidak didasari oleh kajian. Olehnya itu, dikhawatirkan tarif yang ditetapkan tidak sesuai dengan tingkat kemampuan dan kemauan masyarakat untuk membayar.

Kalau pun ada rencana kenaikan, kata dia, harus dan memang butuh kajian yang mendalam dulu. Dalam rumusannya ada ATP (ability to pay) dan WTP (willingness to pay), bagaimana kemampuan dan keinginan masyarakat untuk membayar, serta harus mempertimbangkan daya beli masyarakat.

"Kalau pun dilakukan kajian, saya rasa rencana penetapan tarif ini belum representatif, karena daya beli masyarakat yang masih rendah. Butuh dua sampai tiga tahun ke depan agar kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat kembali normal," imbuhnya.

Daripada menetapkan tarif yang berpotensi membebani masyarakat, Rizal menyarankan pemerintah daerah agar memperkuat fungsi pengawasan terhadap operasional transportasi daring.

"Seperti identitas pengemudi yang tidak sesuai dengan yang terdaftar di aplikasi, kualitas layanan, dan kendaraan yang tidak sesuai standar. Itu yang tidak disentuh untuk diawasi," ungkapnya.

Pengawasan terhadap pengemudi transportasi daring ini dianggap penting untuk memastikan keamanan masyarakat saat menggunakan transportasi online.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2013 seconds (0.1#10.140)