2 Mahasiswa Jambi Pembunuh Sopir Taksi Online Terancam Penjara Seumur Hidup

Rabu, 17 April 2024 - 10:18 WIB
loading...
2 Mahasiswa Jambi Pembunuh Sopir Taksi Online Terancam Penjara Seumur Hidup
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira. Foto: MPI/Azhari Sultan Jambi
A A A
JAMBI - Dua oknum mahasiswa aktif di Jambi bakal menyesal seumur hidup lantaran nekat melakukan pembunuhan terhadap seorang sopir taksi online pada malam lebaran lalu di perkebunan sawit di Kawasan Jalan Ness, Kabupaten Muaro Jambi.

Bagaimana tidak, kedua oknum mahasiswa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian tersebut terancam hukuman seumur hidup.

”Terhadap kedua tersangka berinisial HT (22) dan AS (19), dikenakan Pasal 338, 335 dan 480 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara,” kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, Rabu (17/4/2024).



Dia menuturkan, kedua pelaku diamankan ditempatkan yang berbeda, yakni di Kabupaten Tebo dan di Kota Jambi. Menurutnya, terungkapnya kasus ini diawali dengan penangkapan AS di kawasan Tebo.

Usai dilakukan pengembangan, petugas berhasil membekuk rekannya, yakni HT. Namun saat dilakukan penangkapan pada 14 April kemarin, HT berusaha kabur dan melakukan perlawanan.

”Lantaran melakukan perlawanan dan membahayakan terhadap anggota, sehingga anggota kami terpaksa melakukan tindakan terukur terhadap tersangka HT,” tegas Andri.



Kepada petugas, HT mengaku melakukan aksi pembunuhan seorang driver taxi online pada malam lebaran lalu di perkebunan sawit di kawasan jalan Ness, Kabupaten Muarojambi, Jambi lantaran memiliki utang Rp8 juta.

Akhirnya, tersangka HT nekat menghabisi nyawa Risdianto (47), warga Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Untuk mewujudkan niatnya warga Sungai Duren, Kabupaten Muarojambi ini mengajak rekannya berinisial AS (19), warga Kecamatan Muara tabir Kabupaten Tebo. Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka diamankan dan ditahan di sel tahanan Mapolda Jambi.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1393 seconds (0.1#10.140)