Penyelundupan Obat Terlarang ke Lapas Watampone Digagalkan, Begini Kronologisnya
Kamis, 02 Juni 2022 - 21:03 WIB
loading...
Petugas Lapas Kelas II Watampone, Kabupaten Bone, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan obat-obat terlarang. Foto/Istimewa
A
A
A
BONE - Petugas Lapas Kelas II Watampone, Kabupaten Bone, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan obat-obat terlarang. Sebanyak 500 butir obat penenang jenis Grantusif yang mengandung Dextromethorphan berhasil diamankan dari seorang penjenguk.
Upaya penyelundupan obat terlarang itu diketahui terjadi pada Rabu (1/6/2022) siang. Namun, berkat kesigapan dan kejelian petugas akhirnya berhasil digagalkan.
Baca Juga: Kapolres Bone Ajak Masyarakat Ikut Perangi Narkoba
Bermula dari kunjungan seorang penjenguk berinisial AA yang mengendarai sepeda motor. Petugas yang curiga melihat gerak-gerik wanita itu lantas melakukan pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan itu, petugas Lapas Watampone mendapati 500 butir obat terlarang jenis Grantusif. Rencananya obat-obatan itu hendak diberikan kepada seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial TN yang mendekam di Lapas Watampone.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Watampone, Rustan, menyampaikan penjenguk yang kedapatan membawa obat terlarang itu sempat dimintai keterangan dan pihaknya juga sudah melaporkan ke pimpinan. Setelahnya, pihaknya lantas berkoordinasi dengan kepolisian untuk proses hukum selanjutnya.
"Kami berkoordinasi dengan unit narkoba Polres Bone terkait temuan tersebut untuk kita lakukan penyerahan barang bukti dan pihak terlibat dalam upaya percobaan penyelundupan narkotika," kata Rustan, dalam keterangan persnya, Kamis (2/6/2022).
Upaya penyelundupan obat terlarang itu diketahui terjadi pada Rabu (1/6/2022) siang. Namun, berkat kesigapan dan kejelian petugas akhirnya berhasil digagalkan.
Baca Juga: Kapolres Bone Ajak Masyarakat Ikut Perangi Narkoba
Bermula dari kunjungan seorang penjenguk berinisial AA yang mengendarai sepeda motor. Petugas yang curiga melihat gerak-gerik wanita itu lantas melakukan pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan itu, petugas Lapas Watampone mendapati 500 butir obat terlarang jenis Grantusif. Rencananya obat-obatan itu hendak diberikan kepada seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial TN yang mendekam di Lapas Watampone.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Watampone, Rustan, menyampaikan penjenguk yang kedapatan membawa obat terlarang itu sempat dimintai keterangan dan pihaknya juga sudah melaporkan ke pimpinan. Setelahnya, pihaknya lantas berkoordinasi dengan kepolisian untuk proses hukum selanjutnya.
"Kami berkoordinasi dengan unit narkoba Polres Bone terkait temuan tersebut untuk kita lakukan penyerahan barang bukti dan pihak terlibat dalam upaya percobaan penyelundupan narkotika," kata Rustan, dalam keterangan persnya, Kamis (2/6/2022).
Lihat Juga :