Viral Oknum Polisi Smackdown Pendemo, Kapolres Rohul Minta Maaf
Kamis, 02 Juni 2022 - 15:46 WIB
loading...
Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Harjdito menyatakan permintaan maaf atas sikap anak buahnya yang dinilai tidak humanis dalam pengendalian massa. (Ist)
A
A
A
PEKANBARU - Kasus dugaan penganiayaan dialami seorang buruh bongkar muat tandan buah segar (TBS) di PT KSM Desa Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau. Dalam peristiwa yang viral di media sosial itu, buruh tersebut diduga dismackdown atau dibanting oleh oknum aparat saat menggelar unjuk rasa.
Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Harjdito menyatakan permintaan maaf atas sikap anak buahnya yang dinilai tidak humanis dalam pengendalian massa.
"Pada prinsipnya kita akan melakuka tindakan tegas kepada personel kita karena melakukan pelangaran dan kami mohon maaf," kata Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto, Kamis (2/6/2022).
Dia menegaskan bahwa dalam penanganan anggota di lapangan dituntut humanis dan tidak melanggar aturan dan mengikuti SOP (Standar Operasional Prosedur).
Jika melanggar akan ditindak tegas. "Pada prinsipnya kami harus humanis dalam proses, persuasif, prefentif dan proses penangan hukum," imbuhnya.
Dia mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi saat ada dua kelompok buruh yang bersitegang terkait 'perebutan lahan' untuk bongkar muat tandan buah sawit di PT KSM tersebut. Kejadian itu terjadi 30 Mei 2022 dan belakangan video tindakan kekerasan oknum polisi terhadap buruh angkut itu viral.
"Kita melakukan upaya pembubaran. Kita mengeluarkan atensi kepada anggota tidak boleh menggunakan senjata api, tidak boleh menggunakan kekerasan dan semua harus mengikuti SOP," sebutnya.
Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Harjdito menyatakan permintaan maaf atas sikap anak buahnya yang dinilai tidak humanis dalam pengendalian massa.
"Pada prinsipnya kita akan melakuka tindakan tegas kepada personel kita karena melakukan pelangaran dan kami mohon maaf," kata Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto, Kamis (2/6/2022).
Dia menegaskan bahwa dalam penanganan anggota di lapangan dituntut humanis dan tidak melanggar aturan dan mengikuti SOP (Standar Operasional Prosedur).
Jika melanggar akan ditindak tegas. "Pada prinsipnya kami harus humanis dalam proses, persuasif, prefentif dan proses penangan hukum," imbuhnya.
Dia mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi saat ada dua kelompok buruh yang bersitegang terkait 'perebutan lahan' untuk bongkar muat tandan buah sawit di PT KSM tersebut. Kejadian itu terjadi 30 Mei 2022 dan belakangan video tindakan kekerasan oknum polisi terhadap buruh angkut itu viral.
"Kita melakukan upaya pembubaran. Kita mengeluarkan atensi kepada anggota tidak boleh menggunakan senjata api, tidak boleh menggunakan kekerasan dan semua harus mengikuti SOP," sebutnya.
Lihat Juga :