Tarif Taksi Daring di Provinsi Sulsel Direncanakan Naik

Rabu, 01 Juni 2022 - 22:31 WIB
loading...
Tarif Taksi Daring di...
Pemprov Sulsel bakal mengkaji rencana kenaikan tarif taksi online. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berencana mengkaji kenaikan tarif taksi daring. Hal itu dilatarbelakangi adanya sejumlah usulan dari pengemudi yang meminta penyesuaian tarif.

Kenaikan tarif itu nantinya akan diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan. Salah satu yang diatur dalam SK itu adalah menetapkan tarif baru untuk transportasi taksi online.



Jika pada regulasi sebelumnya tarif awal ditentukan berdasarkan jangkauan biaya Rp3.700 – Rp6.500, atau istilah tarif bawah dan tarif atas, maka yang akan diatur di aturan baru ini adalah penetapan tarif berdasarkan tarif atas sebesar Rp6.500.

Jika aturan ini berlaku, maka diperkirakan tarif transportasi online khusus mobil akan naik sebesar 70 persen. Selain itu, akan diatur tarif untuk jarak 1 kilometer - 3 kilometer, atau 3 kilometer ke bawah, maka penumpang akan diwajibkan langsung membayar biaya Rp19.500 dengan asumsi 3 kilometer dikali Rp6.500. Sementara tarif di atas 3 kilometer, ditetapkan penambahan 6.500 setiap kilometernya.

Perwakilan pengemudi taksi online dari Komunitas Kombes 33 Family, Burhanuddin menuturkan, posisi tarif batas atas Rp6.500 dan tarif batas bawah Rp3.700 merupakan kajian empat tahun lalu. Sementara kini, biaya operasional semakin naik seiring meningkatnya harga sejumlah kebutuhan, seperti bahan bakar.

"Jadi menurut saya komponen harga yang sekarang berlaku secara kondisional sudah jauh tertinggal. Makanya saya menyuarakan untuk dilakukan kajian guna mendorong angka ini harus naik secara signifikan," katanya.

Kendati demikian, Bur mengaku juga sedikit keberatan dengan usulan penetapan satu harga untuk jangkauan tiga kilometer pertama. Menurutnya, hal itu juga cukup memberatkan masyarakat selaku pengguna jasa.

"Teman-teman mengusulkan 3 kilometer, tapi saya sebenarnya merasa lebih fair 2 kilometer, artinya dalam posisi tidak memberatkan penumpang, juga tidak mencelakakan driver," jelasnya.

Saat ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel tengah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan. Kepala Bidang Angkutan Jalan, Dishub Sulsel, Anis menjelaskan, usulan terkait penyesuaian tarif sudah disampaikan ke pusat untuk dikaji.

"Setelah ada jawaban dari pusat, kami akan diskusikan lagi di sini dengan beberapa stakeholder, akademisi dan instansi terkait sebelum kami konsep SK itu ke Gubernur," ungkap Anis.

Anis menjelaskan, tarif yang diusulkan belum tentu menjadi tarif yang ditetapkan. Pasalnya, ada sejumlah komponen yang harus diperhatikan sebelum menetapkan tarif. Jika SK Gubernur nantinya sudah terbit, maka harus diberlakukan oleh semua pihak.

"SK itu kan sudah regulasi, artinya semua pihak sudah harus mengikuti. Tapi yakin dan percaya angka yang ditetapkan di SK nanti itu angka yang toleran, artinya tidak ada yang dirugikan. Tarif akan mengambil titik tengah, ada tarif dari pihak aplikasi, driver, maupun dari masyarakat sebagai pengguna jasa," jelasnya.



Dalam waktu dekat, Anis bakal menghadap ke Kemenhub untuk menindaklanjuti usulan yang sudah diserahkan beberapa waktu lalu.

"Saya akan ke Jakarta tanggal 9 atau 10 ini, mau mempertanyakan sudah sampai di mana perkembangannya, karena mereka yang mengusulkan ini menagih juga. Kami upayakan selesai tahun ini," tukasnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3247 seconds (0.1#10.140)