KPPU Larang Organisasi Angkutan Darat Buat Kesepakatan Tarif Angkutan Barang

Selasa, 25 Oktober 2022 - 03:51 WIB
loading...
KPPU Larang Organisasi Angkutan Darat Buat Kesepakatan Tarif Angkutan Barang
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia meminta Organisasi Angkutan Darat (Organda) tidak membuat kesepakatan tarif untuk angkutan barang. Foto SINDOnews
A A A
MEDAN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) Republik Indonesia meminta Organisasi Angkutan Darat ( Organda ) tidak membuat kesepakatan tarif untuk angkutan barang. KPPU menilai kenaikan tarif tak terelakkan pasca-kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Namun membuat kesepakatan atas besaran kenaikan harga merupakan pelanggaran ketentuan persaingan usaha.



Permintaan itu disampaikan Kepala KPPU Kantor Wilayah I-Medan, Ridho Pamungkas saat menerima kunjungan konsultasi Dewan Pengurus Daerah (DPD) Organda Sumut dan Organda Angkutan Khusus Pelabuhan Belawan ke Kantor Wilayah KPPU Medan, di Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, Senin (24/10/2022).

"Kesepakatan tarif yang dikeluarkan oleh asosiasi bagaimanapun tidak sesuai dengan aturan persaingan usaha dalam UU 5 Tahun 1999. Kesepakatan tarif tidak hanya bicara nominal harga, dapat juga terkait dengan kesepakatan persentase kenaikan tarif," ujar Ridho.

Mazhab persaingan, lanjut dia, tidak menyarankan adanya penetapan tarif, tapi diserahkan kepada mekanisme pasar untuk mencapai harga yang kompetitif. "Tarif disesuaikan kembali kepada masing-masing pelaku usaha dan bukan ditetapkan oleh asosiasi," tambahnya.

Ridho mengatakan, asosiasi dapat memberikan sosialisasi dan pelatihan kepada anggotanya terkait dengan rumusan perhitungan tarif yang berpedoman pada PM Perhubungan No 60 Tahun 2019.

"Dari rumusan tersebut, masing-masing anggota nantinya dapat menyesuaikan tarif berdasarkan kemampuannya masing-masing dengan telah memperhitungkan 10 persen keuntungan pelaku usaha," jelasnya.

Ketua Organda Sumut, Dr. Haposan Siallagan mengatakan, sebulan lebih pasca pengumuman kenaikan harga BBM jenis solar, tarif truk angkutan barang dan logistik Pelabuhan Belawan Medan naik di kisaran 25-30 persen. Kenaikan tersebut tidak bisa dihindari menyusul penambahan cost operasional trucking.

"Kenaikan tarif sebesar 25-30 persen ini merujuk pada surat penyesuaian kenaikan tarif ongkos angkut dari DPP APTRINDO pada tanggal 5 September 2022 dan surat pemberitahuan DPC Organda Angkutan Khusus Pelabuhan (Angsuspel) Belawan yang ditandatangani Ketua Ery Salim dan Sekretaris H .A.Jumala Wijaya pada 5 September 2022," sebut Haposan.

Namun demikian, prakteknya di lapangan, mereka tidak mendapatkan harga yang layak dari pengguna jasa karena pengguna jasa cenderung hanya mempertimbangkan harga BBM saja. Tugas asosiasi salah satunya adalah menyelesaikan berbagai persoalan serta kendala yang dihadapi anggota ketika melaksanakan angkutan barang dan jasa di Pelabuhan Belawan.

"Salah satunya masalah pedoman tarif. Untuk itu kami datang untuk menanyakan kemungkinan penyusunan pedoman tarif layanan sebagai acuan dalam menggunakan jasa mereka, bagaimana agar tidak melanggar prinsip persaingan usaha," tandasnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2583 seconds (0.1#10.140)