Catat! Mulai Besok Pelabuhan Tanjung Api-Api Berlakukan Tarif Baru

Jum'at, 30 September 2022 - 21:12 WIB
loading...
Catat! Mulai Besok Pelabuhan Tanjung Api-Api Berlakukan Tarif Baru
Mulai besok, Sabtu (1/10/2022), pelabuhan penyeberangan Tanjung Api-Api (TAA) akan memberlakukan tarif baru bagi penumpang maupun angkutan. SINDOnews/Dede
A A A
BANYUASIN - Mulai besok, Sabtu (1/10/2022), pelabuhan penyeberangan Tanjung Api-Api (TAA) akan memberlakukan tarif baru bagi penumpang maupun angkutan.

Hal ini sesuai kebijakan terbaru Menteri Perhubungan (Menhub) nomor 184 tahun 2022, tentang tarif penyelenggaraan penyeberangan kelas ekonomi lintas antar provinsi.

"Kenaikan harga ini ada SK Menteri Perhubungan baru. Rencananya kenaikan sebesar 14,9 persen, sekarang direvisi dengan kenaikan rata-rata 11 persen," ujar Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelabuhan Penyeberangan TAA, Iwan Gunawan, Jumat (30/9/2022).

Iwan menjelaskan, kenaikan tarif untuk penumpang yakni dari Rp47.000 menjadi Rp51.200. Lalu tarif golongan I sepeda motor Rp60.910 menjadi Rp66.710, tarif golongan II sepeda motor kurang dari 500 CC semula Rp112.800 menjadi Rp123.350, golongan III sepeda motor di atas 500 CC dari Rp189.550 menjadi Rp207.900.

Selanjutnya untuk golongan IV kendaraan penumpang dari Rp876.000 menjadi Rp966.240 dan untuk kendaraan barang dari Rp760.726 menjadi Rp839.726. Golongan V kendaraan penumpang dari Rp1.553.810 menjadi Rp1.707.710, kendaraan barang dari Rp1.413.954 menjadi Rp1.558.454.

Untuk golongan VI kendaraan penumpang dari Rp2.547.920 menjadi Rp2.800.820, kendaraan barang dari Rp2.178.208 menjadi Rp2.404.908. Untuk golongan VII dengan kendaraan panjang 10-12 meter dari tarif tiket Rp2.596.673 menjadi Rp2.854.373. Sedangkan golongan VIII dari tarif tiket Rp3.722.710 menjadi Rp4.096.810.

"Harga ini disesuaikan dengan kenaikan harga BBM dan kebutuhan pokok. Keputusan ini merupakan kebijakan Menteri Perhubungan, dan melihat daya beli masyarakat yang masih turun karena COVID-19, jadi rata-rata kenaikan 11 persen," jelasnya.

Menurut Iwan, Organisasi Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Ferry (GAPASDAP) berharap, kenaikan harga penyeberangan di atas 11 persen. Namun mereka juga menerima keputusan pemerintah, mengingat kondisi perekonomian sedang tidak menentu.

Baca: Mencekam! Ratusan Warga Bersenjata Jaga Rumah Lukas Enembe di Jayapura.

Menurutnya, kenaikan harga tersebut juga melihat dari tiga komponen seperti asuransi, komponen retribusi, dan tarif penyeberangan.

"Tarif itu merupakan hak operator, kalau asuransi itu hak asuransi. Untuk retribusi hak kita dan tetap berpegang pada Perda nomor 4 tahun 2018 yang belum naik. Tarif penyeberangan ini yang dinaikkan, dan berpengaruh karena tiga komponen itu sudah masuk di dalamnya," jelasnya.

Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Zulaika, Pelaku Benturkan Kepala Korban ke Lantai hingga Tewas.

Dijelaskan Iwan, bahwa kenaikan harga akan diteruskan lewat SK Gubernur Sumsel terkait penyesuaian tarif penyeberangan. Kebijakan kenaikan tarif ini mulai terhitung 1 Oktober 2022 pukul 00.00 WIB.

"Ini sudah kebijakan pusat dan kita di bawah melaksanakan. Karena penyeberangan antar provinsi mengikuti kebijakan pusat," jelasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1073 seconds (0.1#10.140)