1 Juli, Lalu Lintas Laut di Selat Sunda Terapkan Traffic Separation Scheme

Selasa, 23 Juni 2020 - 10:14 WIB
loading...
1 Juli, Lalu Lintas Laut di Selat Sunda Terapkan Traffic Separation Scheme
1 Juli, Lalu Lintas Laut di Selat Sunda Terapkan Traffic Separation Scheme. Foto/SINDOnews/Heri Ful
A A A
LAMPUNG SELATAN - Terhitung 1 Juli 2020, pelayaran di Selat Sunda akan menerapkan traffic separation scheme atau TSS untuk Pelabukan Bakauheni-Merak maupun sebaliknya.

Penerapan TSS berdasarkan International Maritime Organization (IMO) ke 101 yang berfungsi untuk mengatur arus lalu lintas di alur sempit.

Kementerian Perhubungan memastikan Indonesia siap mengimplementasikan bagan pemisahan alur laut atau TSS di luar alur kepulauan yaitu Selat Sunda dan Selat Lombok pada 1 Juli 2020 mendatang.

Kesiapan itu menyusul ditetapkannya oleh IMO ke 101 pada bulan Juni 2019. TTS ini fungsinya sama dengan TSS lainnya diberbagai negara yaitu untuk mengatur lalu lintas pelayaran di alur sempit.

Danlanal Lampung Kolonel (Mar) Amrul Adriansyah pada sosialisasi keputusan Menteri Nomor 130 Th 2020 Tentang Penetapan Sistem Rute Selat Sunda TSS mengatakan, TSS merupakan prawakarsa dari pemerintah yang diajukan ke IMO yang sudah disetujui melalui sidang IMO ke 101, Juni 2019 dan diaktifkan TSS pada 1 Juli 2020.

"Sosialisasi ini dilakukan untuk mendindaklanjuti arahan Panglima Komando Armada 1 Laksamana Muda TNI Ahmadi Heru Purwono agar pelayaran di Selat Sunda mempersiapkan diri dalam rangka pengamanan dan melaksanakan keamanan di jalur TSS," katanya.

Dia mengungkapkan, TSS membuat kapal crossing-crossing maupun kapal asing juga yang ingin crossing agar lebih aman. Begitu juga, kata dia, kapal ferry lebih nyaman dan aman untuk menghindari kesalahan pahaman komunikasi agar tidak terjadi kecelakaan.

Sementara itu, GM PT. ASDP Ferry Indonesia Persero Cabang Bakauheni Kapten Solikin menyambut baik dan terima kasih kepeda pemerintah atas diterapkannya TSS. (Baca juga: Dipicu Cemburu, 2 Kelompok Pemuda di Wajo Tawuran Tengah Malam)

"Karena dengan adanya pengaturan traffic antara kapal lokal dengan kapal internasional atau kapal yang melintasi jalur TSS, tentu tingkat keselamatan bisa lebih terjamin dan juga dalam penegakkan hukum dalam pelayaran," tuturnya.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0781 seconds (0.1#10.140)