Istri Bongkar Kelakuan Bejat Suami, 7 Kali Setubuhi Anak Tiri
loading...
A
A
A
JAMBI - Seorang istri di Kota Jambi , berhasil membongkar perbuatan bejat suaminya berinisial EP (37) yang tega menyetubuhi anaknya yang masih berusia 14 tahun. Bejatnya lagi, aksinya itu sudah dilakukan 7 kali.
Aksi bejat itu terbongkar saat ibu kandung korban suatu ketika membuka isi percakapan antara pelaku dan korban di aplikasi WhatsApp.
Betapa terkejutnya ibu korban ketika membaca bait-bait dalam percakapan tersebut. Salah satunya, pelaku terlihat mencoba merayu korban.
Tidak hanya itu, pelaku juga nekat membuat percakapan mengajak korban untuk berhubungan layaknya suami istri. "Pas ibunya lihat chat di hp tersebut, barulah terungkap. Selanjutnya, dia langsung melapor ke pada kita (kepolisian)," kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Jambi Ipda Chrisvani.
Tidak butuh waktu lama. Usai menerima laporan tersebut, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan oleh petugas ke Mapolresta Jambi.
"Pelaku kita amankan pada Senin (23/5/2022) lalu. Sedangkan aksi tidak senonohnya terakhir kali dilakukan pada bulan April 2022 lalu," ungkapnya, Senin (30/5/2022).
Kepada petugas, pelaku mengaku melakukan aksinya di kediamannya. "Pelaku sudah menjalankan aksi tersebut sebanyak 7 kali di kediamannya,” ungkap pelaku kepada polisi.
Saat ini kata Vani, kasusnya masih dalam proses lebih lanjut. Pelaku juga ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Aksi bejat itu terbongkar saat ibu kandung korban suatu ketika membuka isi percakapan antara pelaku dan korban di aplikasi WhatsApp.
Betapa terkejutnya ibu korban ketika membaca bait-bait dalam percakapan tersebut. Salah satunya, pelaku terlihat mencoba merayu korban.
Tidak hanya itu, pelaku juga nekat membuat percakapan mengajak korban untuk berhubungan layaknya suami istri. "Pas ibunya lihat chat di hp tersebut, barulah terungkap. Selanjutnya, dia langsung melapor ke pada kita (kepolisian)," kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Jambi Ipda Chrisvani.
Tidak butuh waktu lama. Usai menerima laporan tersebut, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan oleh petugas ke Mapolresta Jambi.
"Pelaku kita amankan pada Senin (23/5/2022) lalu. Sedangkan aksi tidak senonohnya terakhir kali dilakukan pada bulan April 2022 lalu," ungkapnya, Senin (30/5/2022).
Kepada petugas, pelaku mengaku melakukan aksinya di kediamannya. "Pelaku sudah menjalankan aksi tersebut sebanyak 7 kali di kediamannya,” ungkap pelaku kepada polisi.
Saat ini kata Vani, kasusnya masih dalam proses lebih lanjut. Pelaku juga ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
(nic)