Derita Suami di Gresik, Miliki Istri Hiperseks
loading...
A
A
A
SURABAYA - Seorang pria asal Desa Kesamben Kulon, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, berinisial SDM (35) meringkuk di tahanan Mapolrestabes Surabaya. Ini setelah ditangkap polisi akibat menjual istrinya, ST (26) melalui media sosial Facebook (FB) untuk layanan seksual.
(Baca juga: Ditinggal Istirahat, Pabrik Petis Pasuruan Ludes Terbakar )
SDM mengaku, hampir tiap setiap malam istrinya mengajaknya untuk berhubungan suami istri. Sayangnya, permintaan itu tidak bisa dipenuhi oleh SDM. SDM berdalih kecapekan setelah seharian bekerja serabutan.
Sebaliknya, istrinya ST tidak peduli dengan alasan SDM. Dia tetap meminta agar SDM melayaninya. "Istri saya kan sering minta itu (berhubungan badan). Siang malam, siang malam. Kalau kerja kan saya capek (tidak bisa melayani istri)," katanya, Senin (22/6/2020).
Di sisi lain, ST terus menuntutnya untuk bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari. Penghasilannya dari bekerja serabutan masih belum cukup. Saat menjual istrinya via media sosial, beberapa orang sempat menawar untuk three some hingga gang bang. Namun permintaan itu ditolak. Sebab dia hanya menerima yang berhubungan badan secara normal. "Karena libido istri saya yang tinggi, dia juga sempat selingkuh. Tapi saya tidak menceraikan karena melihat anak," jelasnya.
(Baca juga: ASN Pemalang Tipu Masuk CPNS Rp4,3 M, Uangnya untuk Foya-foya )
Parahnya lagi, ST sempat dengan geram mengatakan minta "dijual" saja agar bisa memenuhi kebutuhan ekonomi dan hasrat seksualnya. Dari sinilah dia akhirnya membuka penawaran di media sosial. "Saya baru tahun lalu jual istri saya. Tidak sering, baru dua kali," katanya.
SDM berhasil ditangkap aparat dari Polrestabes Surabaya di salah satu kamar hotel di kawasan Jalan Mastrip, Karang Pilang, Surabaya. Saat itu pelaku bertransaksi di dalam hotel. Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa bill hotel, uang tunai Rp500.000, satu buah handphone dan pakaian dalam. "Kami mengamankan satu pelaku, dia menawarkan istrinya untuk layanan seksual," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Ardian.
Terbongkar kasus suami jual istri tersebut berkat patroli cyber yang dipimpin oleh KBO Unit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Iptu Harun. Setelah ditelusuri, ditemukan ada transaksi layanan seksual yang melibatkan suami istri.
(Baca juga: 1 Pasien Positif COVID-19 di Solok, Puskesmas dan Pasar Ditutup )
Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. "Pelaku menawarkan istrinya lewat grup di Facebook. Setelah memposting, pelaku kemudian mendapatkan pesanan dari pelanggan, lalu menyepakati harga kemudian bertemu di hotel yang ditentukan," ungkap Ardian.
Dihadapan penyidik SDM mengaku, dia tega menjual istrinya sejak tahun 2019. Saat itu, pelayanannya ada di daerah Pacet, Mojokerto. Dia menjajakan ST untuk pemenuhan biologis istrinya sekaligus mendapatkan keuntungan materi berupa uang dari pelanggan atau tamunya. "Pelaku kami tangkap pada Selasa (16/6/2020) lalu," tandas Ardian.
Dalam perkara ini, pelaku dijerat pasal 2 UU No. 21/2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau pasal 296 KUHP, dan atau pasal 506 KUHP.
(Baca juga: Ditinggal Istirahat, Pabrik Petis Pasuruan Ludes Terbakar )
SDM mengaku, hampir tiap setiap malam istrinya mengajaknya untuk berhubungan suami istri. Sayangnya, permintaan itu tidak bisa dipenuhi oleh SDM. SDM berdalih kecapekan setelah seharian bekerja serabutan.
Sebaliknya, istrinya ST tidak peduli dengan alasan SDM. Dia tetap meminta agar SDM melayaninya. "Istri saya kan sering minta itu (berhubungan badan). Siang malam, siang malam. Kalau kerja kan saya capek (tidak bisa melayani istri)," katanya, Senin (22/6/2020).
Di sisi lain, ST terus menuntutnya untuk bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari. Penghasilannya dari bekerja serabutan masih belum cukup. Saat menjual istrinya via media sosial, beberapa orang sempat menawar untuk three some hingga gang bang. Namun permintaan itu ditolak. Sebab dia hanya menerima yang berhubungan badan secara normal. "Karena libido istri saya yang tinggi, dia juga sempat selingkuh. Tapi saya tidak menceraikan karena melihat anak," jelasnya.
(Baca juga: ASN Pemalang Tipu Masuk CPNS Rp4,3 M, Uangnya untuk Foya-foya )
Parahnya lagi, ST sempat dengan geram mengatakan minta "dijual" saja agar bisa memenuhi kebutuhan ekonomi dan hasrat seksualnya. Dari sinilah dia akhirnya membuka penawaran di media sosial. "Saya baru tahun lalu jual istri saya. Tidak sering, baru dua kali," katanya.
SDM berhasil ditangkap aparat dari Polrestabes Surabaya di salah satu kamar hotel di kawasan Jalan Mastrip, Karang Pilang, Surabaya. Saat itu pelaku bertransaksi di dalam hotel. Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa bill hotel, uang tunai Rp500.000, satu buah handphone dan pakaian dalam. "Kami mengamankan satu pelaku, dia menawarkan istrinya untuk layanan seksual," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Ardian.
Terbongkar kasus suami jual istri tersebut berkat patroli cyber yang dipimpin oleh KBO Unit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Iptu Harun. Setelah ditelusuri, ditemukan ada transaksi layanan seksual yang melibatkan suami istri.
(Baca juga: 1 Pasien Positif COVID-19 di Solok, Puskesmas dan Pasar Ditutup )
Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. "Pelaku menawarkan istrinya lewat grup di Facebook. Setelah memposting, pelaku kemudian mendapatkan pesanan dari pelanggan, lalu menyepakati harga kemudian bertemu di hotel yang ditentukan," ungkap Ardian.
Dihadapan penyidik SDM mengaku, dia tega menjual istrinya sejak tahun 2019. Saat itu, pelayanannya ada di daerah Pacet, Mojokerto. Dia menjajakan ST untuk pemenuhan biologis istrinya sekaligus mendapatkan keuntungan materi berupa uang dari pelanggan atau tamunya. "Pelaku kami tangkap pada Selasa (16/6/2020) lalu," tandas Ardian.
Dalam perkara ini, pelaku dijerat pasal 2 UU No. 21/2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau pasal 296 KUHP, dan atau pasal 506 KUHP.
(eyt)