ASN Pemalang Tipu Masuk CPNS Rp4,3 M, Uangnya untuk Foya-foya

Senin, 22 Juni 2020 - 20:07 WIB
loading...
ASN Pemalang Tipu Masuk CPNS Rp4,3 M, Uangnya untuk Foya-foya
Kapolres Pemalang, AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho menunjukkan barang bukti penipuan. Foto/iNews TV/Suryono Sukarno
A A A
PEMALANG - Dengan modus menjanjikan korban untuk bisa masuk PNS, tersangka SM (35) dan Is (39) berhasil mengelabuhi korbannya dengan total kerugian Rp4,3 miliar di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

(Baca juga: Ditinggal Istirahat, Pabrik Petis Pasuruan Ludes Terbakar )

Kapolres Pemalang, AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho dalam konferensi pers yang digelar di Aula Bhayangkara Polres Pemalang, menyebutkan, awalnya tersangka SM yang mengaku sebagai panitia seleksi (Pansel) penerimaan CPNS melalui jalur internal Kabupaten Pemalang tahun 2019.

"Tersangka mengatakan kepada korban MM (52), bahwa dirinya mampu meluluskan anak korban untuk masuk PNS Kabupaten Pemalang tahun 2019. Dengan syarat, korban memberikan sejumlah uang yang akan disetorkan kepada pimpinan yaitu tersangka Is," ujar Ronny, Senin (22/6/2020).

(Baca juga: Bawa Sabu, Lurah di Asahan Dibekuk Anggota Polsek Pulau Raja )

Dia mengungkapkan, korban MM telah memberikan uang kepada tersangka sebanyak empat tahap, hingga totalnya mencapai Rp137 juta. Saat diperiksan, tersangka SM mengaku uang tersebut telah diserahkan pada tersangka Is sebesar Rp75 juta, sedangkan sisanya Rp62 juta digunakan SM untuk kepentingan pribadi.

Dari hasil pemeriksaan intensif, terungkap bahwa kedua tersangka juga telah melakukan penipuan kepada 54 orang korban lainnya, dengan total kerugian senilai Rp4,3 miliar. "Masing-masing tersangka mendapatkan bagian, SM sebesar Rp1,87 miliar dan Is menerima bagian sebesar Rp2,45 miliar," jelasnya.

"Keseluruhan korbannya dijanjikan masuk PNS oleh para tersangka, namun tidak ada yang berhasil masuk PNS. Sedangkan program penerimaan CPNS yang dijanjikan oleh para tersangka sebenarnya tidak ada," imbuh Ronny.

(Baca juga: Normal Baru Candi Borobudur Antar Jateng Juara Inovasi Daerah )

Akibat perbuatan yang dilakukannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Pemalang, dan dijerat pasal 378 KUHP junto pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun penjara.

Tersangka Is seorang ASN di Bagian Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Pemalang. Dia mengaku nekat melakukan penipuan karena untuk kebutuhan. "Saya nekat melakukan aksi ini karena untuk menutup kebutuhan. Hasil uang yang saya kumpulkan, habis untuk bersenang-senang," jelas Is.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1879 seconds (0.1#10.140)