Siap Terapkan Aturan Baru Perizinan, DPRD Maros Genjot Ranperda PBG
Selasa, 24 Mei 2022 - 23:10 WIB
loading...
A
A
A
Dia mengatakan untuk rapat selanjutnya pihaknya berharap para pengembang juga dapat dihadirkan. Pasalnya, pengembang dianggap cukup memberikan kontribusi besar kepada daerah. "Kita mau retribusi tidak memberatkan pengembang dan tidak merugikan pemda,” ucapnya.
Baca Juga: DPRD Maros Soroti Alih Fungsi Lahan Pertanian
Hal itu dilakukan untuk mendengar masukan dari para pengembang. "Kita juga ingin dengar masukan terkait dengan jumlah dan besar yang akan diberlakukan,” ungkapnya.
Dia juga berharap adanya PBG ini bisa meringankan masyarakat. Salah satu perbedaan IMB dan PBG adalah IMB merupakan izin yang harus diperoleh pemilik sebelum atau saat mendirikan bangunan, teknis bangunan harus dilampirkan. Sementara itu, PBG bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur bagaimana bangunan harus didirikan.
Baca Juga: DPRD Maros Soroti Alih Fungsi Lahan Pertanian
Hal itu dilakukan untuk mendengar masukan dari para pengembang. "Kita juga ingin dengar masukan terkait dengan jumlah dan besar yang akan diberlakukan,” ungkapnya.
Dia juga berharap adanya PBG ini bisa meringankan masyarakat. Salah satu perbedaan IMB dan PBG adalah IMB merupakan izin yang harus diperoleh pemilik sebelum atau saat mendirikan bangunan, teknis bangunan harus dilampirkan. Sementara itu, PBG bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur bagaimana bangunan harus didirikan.
(tri)
Lihat Juga :