Siap Terapkan Aturan Baru Perizinan, DPRD Maros Genjot Ranperda PBG
Selasa, 24 Mei 2022 - 23:10 WIB
loading...
Pembahasan regulasi terkait PBG untuk menggantikan aturan sebelumnya tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Foto/Ilustrasi
A
A
A
MAROS - Hanya berselang beberapa hari setelah melakukan rapat paripurna terkait jawaban eksekutif, DPRD Maros mulai melakukan pembahasan Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ketua Pansus Ranperda PBG, Hasmin Badoa, mengatakan DPRD Maros terus menggenjot pembahasan Ranperda PBG. Pembahasan regulasi terkait PBG untuk menggantikan aturan sebelumnya tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca Juga: Anggota DPRD Maros Protes PPDB Sistem Zonasi
“Ke depan pengajuan izin itu di Dinas Pekerjaan Umum. Sedangkan untuk masalah teknisnya juga PU, nanti Sintap yang menerbitkan,” kata dia, Selasa (24/5/2022).
Hasmin mengatakan aturan terkait PBG telah lama diterbitkan pusat. Aturan dari pusat sudah lama. Hanya saja, masing-masing daerah baru akan mengadakan sinkronisasi.
Saat ini, kata Hasmin, pemerintah daerah masih membolehkan melakukan pemungutan retribusi Izin Membangun Gedung, sebelum terbentuk perda PBG.
“Peraturan SK tiga menteri mengeluarkan surat edaran bersama (SEB) yang menetapkan secara resmi penggunaan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ataupun Perda tentang Retribusi Perizinan Tertentu agar memungkinkan pembangunan properti di berbagai daerah berlanjut meski belum ada Perda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” jelasnya.
Ketua Pansus Ranperda PBG, Hasmin Badoa, mengatakan DPRD Maros terus menggenjot pembahasan Ranperda PBG. Pembahasan regulasi terkait PBG untuk menggantikan aturan sebelumnya tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca Juga: Anggota DPRD Maros Protes PPDB Sistem Zonasi
“Ke depan pengajuan izin itu di Dinas Pekerjaan Umum. Sedangkan untuk masalah teknisnya juga PU, nanti Sintap yang menerbitkan,” kata dia, Selasa (24/5/2022).
Hasmin mengatakan aturan terkait PBG telah lama diterbitkan pusat. Aturan dari pusat sudah lama. Hanya saja, masing-masing daerah baru akan mengadakan sinkronisasi.
Saat ini, kata Hasmin, pemerintah daerah masih membolehkan melakukan pemungutan retribusi Izin Membangun Gedung, sebelum terbentuk perda PBG.
“Peraturan SK tiga menteri mengeluarkan surat edaran bersama (SEB) yang menetapkan secara resmi penggunaan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ataupun Perda tentang Retribusi Perizinan Tertentu agar memungkinkan pembangunan properti di berbagai daerah berlanjut meski belum ada Perda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” jelasnya.
Lihat Juga :