Siap Terapkan Aturan Baru Perizinan, DPRD Maros Genjot Ranperda PBG

Selasa, 24 Mei 2022 - 23:10 WIB
loading...
Siap Terapkan Aturan Baru Perizinan, DPRD Maros Genjot Ranperda PBG
Pembahasan regulasi terkait PBG untuk menggantikan aturan sebelumnya tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Foto/Ilustrasi
A A A
MAROS - Hanya berselang beberapa hari setelah melakukan rapat paripurna terkait jawaban eksekutif, DPRD Maros mulai melakukan pembahasan Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ketua Pansus Ranperda PBG, Hasmin Badoa, mengatakan DPRD Maros terus menggenjot pembahasan Ranperda PBG. Pembahasan regulasi terkait PBG untuk menggantikan aturan sebelumnya tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).



“Ke depan pengajuan izin itu di Dinas Pekerjaan Umum. Sedangkan untuk masalah teknisnya juga PU, nanti Sintap yang menerbitkan,” kata dia, Selasa (24/5/2022).

Hasmin mengatakan aturan terkait PBG telah lama diterbitkan pusat. Aturan dari pusat sudah lama. Hanya saja, masing-masing daerah baru akan mengadakan sinkronisasi.

Saat ini, kata Hasmin, pemerintah daerah masih membolehkan melakukan pemungutan retribusi Izin Membangun Gedung, sebelum terbentuk perda PBG.

“Peraturan SK tiga menteri mengeluarkan surat edaran bersama (SEB) yang menetapkan secara resmi penggunaan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ataupun Perda tentang Retribusi Perizinan Tertentu agar memungkinkan pembangunan properti di berbagai daerah berlanjut meski belum ada Perda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” jelasnya.

Dia mengatakan untuk rapat selanjutnya pihaknya berharap para pengembang juga dapat dihadirkan. Pasalnya, pengembang dianggap cukup memberikan kontribusi besar kepada daerah. "Kita mau retribusi tidak memberatkan pengembang dan tidak merugikan pemda,” ucapnya.



Hal itu dilakukan untuk mendengar masukan dari para pengembang. "Kita juga ingin dengar masukan terkait dengan jumlah dan besar yang akan diberlakukan,” ungkapnya.

Dia juga berharap adanya PBG ini bisa meringankan masyarakat. Salah satu perbedaan IMB dan PBG adalah IMB merupakan izin yang harus diperoleh pemilik sebelum atau saat mendirikan bangunan, teknis bangunan harus dilampirkan. Sementara itu, PBG bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur bagaimana bangunan harus didirikan.
(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3486 seconds (0.1#10.140)