Siap Terapkan Aturan Baru Perizinan, DPRD Maros Genjot Ranperda PBG

Selasa, 24 Mei 2022 - 23:10 WIB
loading...
Siap Terapkan Aturan...
Pembahasan regulasi terkait PBG untuk menggantikan aturan sebelumnya tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Foto/Ilustrasi
A A A
MAROS - Hanya berselang beberapa hari setelah melakukan rapat paripurna terkait jawaban eksekutif, DPRD Maros mulai melakukan pembahasan Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ketua Pansus Ranperda PBG, Hasmin Badoa, mengatakan DPRD Maros terus menggenjot pembahasan Ranperda PBG. Pembahasan regulasi terkait PBG untuk menggantikan aturan sebelumnya tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca Juga: Anggota DPRD Maros Protes PPDB Sistem Zonasi

“Ke depan pengajuan izin itu di Dinas Pekerjaan Umum. Sedangkan untuk masalah teknisnya juga PU, nanti Sintap yang menerbitkan,” kata dia, Selasa (24/5/2022).

Hasmin mengatakan aturan terkait PBG telah lama diterbitkan pusat. Aturan dari pusat sudah lama. Hanya saja, masing-masing daerah baru akan mengadakan sinkronisasi.

Saat ini, kata Hasmin, pemerintah daerah masih membolehkan melakukan pemungutan retribusi Izin Membangun Gedung, sebelum terbentuk perda PBG.

“Peraturan SK tiga menteri mengeluarkan surat edaran bersama (SEB) yang menetapkan secara resmi penggunaan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ataupun Perda tentang Retribusi Perizinan Tertentu agar memungkinkan pembangunan properti di berbagai daerah berlanjut meski belum ada Perda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” jelasnya.

Dia mengatakan untuk rapat selanjutnya pihaknya berharap para pengembang juga dapat dihadirkan. Pasalnya, pengembang dianggap cukup memberikan kontribusi besar kepada daerah. "Kita mau retribusi tidak memberatkan pengembang dan tidak merugikan pemda,” ucapnya.

Baca Juga: DPRD Maros Soroti Alih Fungsi Lahan Pertanian

Hal itu dilakukan untuk mendengar masukan dari para pengembang. "Kita juga ingin dengar masukan terkait dengan jumlah dan besar yang akan diberlakukan,” ungkapnya.

Dia juga berharap adanya PBG ini bisa meringankan masyarakat. Salah satu perbedaan IMB dan PBG adalah IMB merupakan izin yang harus diperoleh pemilik sebelum atau saat mendirikan bangunan, teknis bangunan harus dilampirkan. Sementara itu, PBG bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur bagaimana bangunan harus didirikan.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPRD DKI Jakarta Setuju...
DPRD DKI Jakarta Setuju 4 Ranperda Strategis Termasuk Kawasan Tanpa Rokok
25 Raperda Kobar Mulai...
25 Raperda Kobar Mulai Masuk Dalam Propemperda 2022
Kenaikan Tarif Parkir...
Kenaikan Tarif Parkir Bandara Sultan Hasanuddin Mendadak Ramai, Pengguna Jasa Mengeluh
Perda Pengelolaan Barang...
Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah Disahkan di Paripurna
Hingga Triwulan Kedua,...
Hingga Triwulan Kedua, DPRD Kota Cimahi Belum Hasilkan Perda Baru
DPRD Kobar dan Eksekutif...
DPRD Kobar dan Eksekutif Sepakat Tetapkan 5 Ranperda Baru Tahun 2020
DPRD Hanya Setujui Pinjaman...
DPRD Hanya Setujui Pinjaman Rp110 Miliar untuk Bangun RS dan Pasar di Maros
Bupati Maros Serahkan...
Bupati Maros Serahkan Rancangan APBD Pokok 2023
Kemenkumham Sulsel Harmonisasi...
Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Penanaman Modal-Kemudahan Investasi Wajo
Rekomendasi
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa Setelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
Belajar dari Inggris,...
Belajar dari Inggris, Tembakau Alternatif Bisa Hentikan Kebiasaan Merokok
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved