Kejari Merangin SP3 Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS SD dan Dinas Tata Kota
loading...
A
A
A
MERANGIN - Dugaan kasus korupsi dana BOS SD N 115 Bangko dan kasus korupsi di Dinas Tata Kota yang kini telah berubah menjadi Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) dimana dalam kasus korupsi tersebut telah menetapkan 3 orang tersangka.
Namun, kasus tersebut telah dihentikan atau telah dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kejaksaan Negeri Merangin sejak 2017 lalu.
Hal ini dibenarkan, Kajari Merangin, Martha Parulinaa Berliana, yang dikonfirmasi wartawan di Kantor Kejari Merangin. Kajari menyebutkan kasus tersebut sudah dihentikan pada akhir 2017 lalu.
"Jadi saya menemukan berkas (SP3) ini, dan memang sudah di SP3 kan," ungkap Kajari. (Baca juga: Lima Daerah di Sumsel Bisa Memulai Kembali Aktivitas Sekolah )
Dikatakannya, di dalam berkas SP3 tersebut, dua kasus ini dinyatakan tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sehingga diputuskan untuk diberhentikan proses penyidikannya.
"Saya hanya baca ini ya, bukan kata saya, di dalam berkas ini memang dinyatakan tidak ditemukan unsur Tipikornya," ujarnya.
Untuk diketahui dalam kasus korupsi dana BOS SD N 115 Bangko, Kejari Merangin pada 2014 lalu telah menetapkan Yulsepsi mantan Kepala Sekolah dan Yuliana bendahara BOS sebagai tersangka. Termasuk di kasus korupsi Tata Kota Merangin, Kejari juga menetapkan mantan Kepala Tata Kota, Thamrin, sebagai tersangka.
Namun, kasus tersebut seperti hilang ditelan bumi, dan setelah ditusuri dua kasus korupsi di Merangin ternyata dihentikan penyidikannya oleh Kejari Merangin dengan dalih tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Namun, kasus tersebut telah dihentikan atau telah dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kejaksaan Negeri Merangin sejak 2017 lalu.
Hal ini dibenarkan, Kajari Merangin, Martha Parulinaa Berliana, yang dikonfirmasi wartawan di Kantor Kejari Merangin. Kajari menyebutkan kasus tersebut sudah dihentikan pada akhir 2017 lalu.
"Jadi saya menemukan berkas (SP3) ini, dan memang sudah di SP3 kan," ungkap Kajari. (Baca juga: Lima Daerah di Sumsel Bisa Memulai Kembali Aktivitas Sekolah )
Dikatakannya, di dalam berkas SP3 tersebut, dua kasus ini dinyatakan tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sehingga diputuskan untuk diberhentikan proses penyidikannya.
"Saya hanya baca ini ya, bukan kata saya, di dalam berkas ini memang dinyatakan tidak ditemukan unsur Tipikornya," ujarnya.
Untuk diketahui dalam kasus korupsi dana BOS SD N 115 Bangko, Kejari Merangin pada 2014 lalu telah menetapkan Yulsepsi mantan Kepala Sekolah dan Yuliana bendahara BOS sebagai tersangka. Termasuk di kasus korupsi Tata Kota Merangin, Kejari juga menetapkan mantan Kepala Tata Kota, Thamrin, sebagai tersangka.
Namun, kasus tersebut seperti hilang ditelan bumi, dan setelah ditusuri dua kasus korupsi di Merangin ternyata dihentikan penyidikannya oleh Kejari Merangin dengan dalih tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
(mpw)