Kejari Merangin SP3 Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS SD dan Dinas Tata Kota
Kamis, 18 Juni 2020 - 13:24 WIB
loading...
Kejaksaan Negeri Merangin mengeluarkan SP3 Dugaan kasus korupsi dana BOS SD N 115 Bangko dan kasus korupsi di Dinas Tata Kota. Foto/Ilustrasi
A
A
A
MERANGIN - Dugaan kasus korupsi dana BOS SD N 115 Bangko dan kasus korupsi di Dinas Tata Kota yang kini telah berubah menjadi Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) dimana dalam kasus korupsi tersebut telah menetapkan 3 orang tersangka.
Namun, kasus tersebut telah dihentikan atau telah dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kejaksaan Negeri Merangin sejak 2017 lalu.
Hal ini dibenarkan, Kajari Merangin, Martha Parulinaa Berliana, yang dikonfirmasi wartawan di Kantor Kejari Merangin. Kajari menyebutkan kasus tersebut sudah dihentikan pada akhir 2017 lalu.
"Jadi saya menemukan berkas (SP3) ini, dan memang sudah di SP3 kan," ungkap Kajari. (Baca juga: Lima Daerah di Sumsel Bisa Memulai Kembali Aktivitas Sekolah )
Dikatakannya, di dalam berkas SP3 tersebut, dua kasus ini dinyatakan tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sehingga diputuskan untuk diberhentikan proses penyidikannya.
Namun, kasus tersebut telah dihentikan atau telah dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kejaksaan Negeri Merangin sejak 2017 lalu.
Hal ini dibenarkan, Kajari Merangin, Martha Parulinaa Berliana, yang dikonfirmasi wartawan di Kantor Kejari Merangin. Kajari menyebutkan kasus tersebut sudah dihentikan pada akhir 2017 lalu.
"Jadi saya menemukan berkas (SP3) ini, dan memang sudah di SP3 kan," ungkap Kajari. (Baca juga: Lima Daerah di Sumsel Bisa Memulai Kembali Aktivitas Sekolah )
Dikatakannya, di dalam berkas SP3 tersebut, dua kasus ini dinyatakan tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sehingga diputuskan untuk diberhentikan proses penyidikannya.
Lihat Juga :