Gelapkan Dana Perusahaan, 2 Pegawai Perum DAMRI Bandung Jadi Tersangka
Senin, 23 Mei 2022 - 19:15 WIB
loading...
Kejari Bandung menetapkan dua pegawai Perum DAMRI Bandung sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana perusahaan, Senin (23/5/2022). Foto: SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A
A
A
BANDUNG - Sandi Subiantoro dan Atep Sunandi, dua pegawai Perum DAMRI Bandung resmi menyandang status tersangka . Keduanya diduga melakukan penggelapan uang pendapatan perusahaan (UPP).
Modus yang digunakan pelaku yakni tidak menyetorkan UPP dalam kurun waktu 2016-2018.
Sandi Subiantoro diketahui sebagai pegawai Perum DAMRI Bandung, sedangkan Atep Sunandi menjabat Manajer Keuangan Perum DAMRI Bandung.
Baca juga: 7 Orang Meninggal, Sopir Elf Maut di Karawang Resmi Tersangka dan Ditahan
"Saudara Sandi merupakan koordinator penerima UPP pada Perum DAMRI cabang Bandung dan saudara Atep selaku Manajer Keuangan pada Perum DAMRI cabang Bandung," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Rachmad Vidianto di Kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin (23/5/2022).
Modus yang digunakan pelaku yakni tidak menyetorkan UPP dalam kurun waktu 2016-2018.
Sandi Subiantoro diketahui sebagai pegawai Perum DAMRI Bandung, sedangkan Atep Sunandi menjabat Manajer Keuangan Perum DAMRI Bandung.
Baca juga: 7 Orang Meninggal, Sopir Elf Maut di Karawang Resmi Tersangka dan Ditahan
"Saudara Sandi merupakan koordinator penerima UPP pada Perum DAMRI cabang Bandung dan saudara Atep selaku Manajer Keuangan pada Perum DAMRI cabang Bandung," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Rachmad Vidianto di Kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin (23/5/2022).
Lihat Juga :