Kades di Wajo Tegaskan Vaksin Dosis Kedua Persyaratan Pencairan BLT
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Kepala Desa Ale Lebbae, Syamsuddin menegaskan vaksin dosis kedua merupakan syarat mutlak pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.
Menurut Syamsuddin, regulasi yang ada saat ini masih mengharuskan warga untuk menunjukkan bukti surat vaksin dosis kedua sebagai syarat untuk pencairan BLT.
"Syaratnya memang harus menunjukkan kartu vaksin dosis kedua. Kami juga tidak bisa semata-mata memberikan, sebab regulasi yang ada memang seperti itu," ujarnya kepada Sindonews, Minggu, (22/5/2022).
Syamsuddin juga menegaskan, dirinya siap memberikan BLT kepada warga yang belum divaksin dosis kedua, asalkan ada orang yang ingin bertanggungjawab. Bahkan jika warga yang belum vaksin beralasan mempunyai riwayat penyakit, ia mempersilahkan untuk memperlihatkan suray keterangan sakit dari dokter.
Berdasarkan data yang ada di Kantor Desa Ale Lebbae, sebanyak 18 orang warga yang belum melakukan vaksin kedua.
"Kalau karena sakit sehingga belum di vaksin dosis kedua silahkan lampirkan surat keterangan dari dokter. Saya juga siap memberikan BLT kepada warga yang belum di vaksin dosis kedua asalkan ada orang yang mau bertanggungjawab ketika suatu saat terjadi masalah," pungkasnya
Sebelumnya, sejumlah Warga di Desa Ale Lebbae, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo harus gigit jari. Pasalnya pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa di triwulan kedua tahun 2022 ditahan oleh Pemerintah Desa Ale Lebbae dengan dalih belum Vaksin dosis ke 2.
Hal tersebut diutarakan oleh salah satu warga Ale Lebbae, Asse Hb. Meski telah menerima undangan dari Pemerintah Desa sebagai salah satu warga penerima BLT, namun sampai sejauh BLT tersebut belum sampai ke tangannya lantaran Pemerintah Desa Ale Lebbae menjadikan Vaksin dosis ke 2 sebagai sayarat untuk masyarakat untuk menerima BLT.
"Saya belum menerima BLT karena saya belum vaksin dosis ke 2. Pemerintah Desa menjadikan Vaksin Dosis ke dua sebagai salah satu syarat penerimaan BLT itu," katanya.
Menurut Syamsuddin, regulasi yang ada saat ini masih mengharuskan warga untuk menunjukkan bukti surat vaksin dosis kedua sebagai syarat untuk pencairan BLT.
"Syaratnya memang harus menunjukkan kartu vaksin dosis kedua. Kami juga tidak bisa semata-mata memberikan, sebab regulasi yang ada memang seperti itu," ujarnya kepada Sindonews, Minggu, (22/5/2022).
Syamsuddin juga menegaskan, dirinya siap memberikan BLT kepada warga yang belum divaksin dosis kedua, asalkan ada orang yang ingin bertanggungjawab. Bahkan jika warga yang belum vaksin beralasan mempunyai riwayat penyakit, ia mempersilahkan untuk memperlihatkan suray keterangan sakit dari dokter.
Berdasarkan data yang ada di Kantor Desa Ale Lebbae, sebanyak 18 orang warga yang belum melakukan vaksin kedua.
"Kalau karena sakit sehingga belum di vaksin dosis kedua silahkan lampirkan surat keterangan dari dokter. Saya juga siap memberikan BLT kepada warga yang belum di vaksin dosis kedua asalkan ada orang yang mau bertanggungjawab ketika suatu saat terjadi masalah," pungkasnya
Sebelumnya, sejumlah Warga di Desa Ale Lebbae, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo harus gigit jari. Pasalnya pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa di triwulan kedua tahun 2022 ditahan oleh Pemerintah Desa Ale Lebbae dengan dalih belum Vaksin dosis ke 2.
Hal tersebut diutarakan oleh salah satu warga Ale Lebbae, Asse Hb. Meski telah menerima undangan dari Pemerintah Desa sebagai salah satu warga penerima BLT, namun sampai sejauh BLT tersebut belum sampai ke tangannya lantaran Pemerintah Desa Ale Lebbae menjadikan Vaksin dosis ke 2 sebagai sayarat untuk masyarakat untuk menerima BLT.
"Saya belum menerima BLT karena saya belum vaksin dosis ke 2. Pemerintah Desa menjadikan Vaksin Dosis ke dua sebagai salah satu syarat penerimaan BLT itu," katanya.
(agn)