Forum Penyelamat Hutan Jawa Gugat Pemerintah Cabut SK Menteri LHK tentang KHDPK
Sabtu, 21 Mei 2022 - 08:44 WIB
loading...
A
A
A
"Kami tidak apriori dan tidak menolak apa yang menjadi agenda reforma agraria, tapi tentu itu (KHDPK) tidak diarahkan kepada hutan yang menjadi tempat perlindungan kelangsungan hidup kita," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, FPHJ juga menyatakan sikapnya tentang terbitnya SK tentang Penetapan KHDPK pada Kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Banten itu.
PPHJ menyampaikan lima butir tuntutan. Pertama, Menolak Permen LHK Nomor P39 Tahun 2017, SK Menteri LHK Nomor 287 Tahun 2022, dan berbagai kebijakan yang menjadikan hutan Pulau Jawa sebagai objek reforma agraria dengan cara membagi-bagi lahan hutan kepada masyarakat.
Kedua, menuntut pemerintah agar mencabut semua kebijakan yang mengarah kepada semakin rusaknya hutan Pulau Jawa. Baca juga: Hutan Bowosie Dirambah Sejak 1998, Penolakan BPOLBF oleh KMRB Kian Lemah
Ketiga, menuntut Menteri LHK membatalkan SK Menteri LHK Nomor 287 Tahun 2022 tentang KHDPK dan menuntut kepada DPR untuk mengawasi ketat dan menolak berbagai kebijakan pemerintah yang menimbulkan kerusakan hutan Pulau Jawa dan konflik sosial masyarakat.
Ketiga, menuntut pemerintah daerah dan DPRD untuk memberikan kepedulian yang tinggi terhadap berbagai kebijakan pemerintah pusat yang berdampam negatif dan merugikan kepentingan daerah.
Kelima, mengajak segenap masyarakat, terutama masyarakat Pulau Jawa untuk bahu membahu menjaga kelestarian hutan di Pulau Jawa untuk kesehatan dan kelestarian lingkungan hidup bagi kesejahteraan masyatakat.
"Petisi ini kami sampaikan langsung kepada Bapak Presiden yang ditembuskan kepada Gubernur se-Pulau Jawa dan DPRD se-Pulau Jawa, termasuk DPR RI," tandas Eka.
Dalam kesempatan itu, FPHJ juga menyatakan sikapnya tentang terbitnya SK tentang Penetapan KHDPK pada Kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Banten itu.
PPHJ menyampaikan lima butir tuntutan. Pertama, Menolak Permen LHK Nomor P39 Tahun 2017, SK Menteri LHK Nomor 287 Tahun 2022, dan berbagai kebijakan yang menjadikan hutan Pulau Jawa sebagai objek reforma agraria dengan cara membagi-bagi lahan hutan kepada masyarakat.
Kedua, menuntut pemerintah agar mencabut semua kebijakan yang mengarah kepada semakin rusaknya hutan Pulau Jawa. Baca juga: Hutan Bowosie Dirambah Sejak 1998, Penolakan BPOLBF oleh KMRB Kian Lemah
Ketiga, menuntut Menteri LHK membatalkan SK Menteri LHK Nomor 287 Tahun 2022 tentang KHDPK dan menuntut kepada DPR untuk mengawasi ketat dan menolak berbagai kebijakan pemerintah yang menimbulkan kerusakan hutan Pulau Jawa dan konflik sosial masyarakat.
Ketiga, menuntut pemerintah daerah dan DPRD untuk memberikan kepedulian yang tinggi terhadap berbagai kebijakan pemerintah pusat yang berdampam negatif dan merugikan kepentingan daerah.
Kelima, mengajak segenap masyarakat, terutama masyarakat Pulau Jawa untuk bahu membahu menjaga kelestarian hutan di Pulau Jawa untuk kesehatan dan kelestarian lingkungan hidup bagi kesejahteraan masyatakat.
"Petisi ini kami sampaikan langsung kepada Bapak Presiden yang ditembuskan kepada Gubernur se-Pulau Jawa dan DPRD se-Pulau Jawa, termasuk DPR RI," tandas Eka.
Lihat Juga :