Hutan Bowosie Dirambah Sejak 1998, Penolakan BPOLBF oleh KMRB Kian Lemah
Rabu, 27 April 2022 - 15:22 WIB
loading...
Hutan Bowosie yang masuk Kelurahan Wae Kelambu, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, dirambah warga. Foto/Inews TV/Yoseph Mario Antognoni
A
A
A
MANGGARAI BARAT - Fakta-fakta baru mulai terkuat dalam karut-marut Hutan Bowosie di Kabupaten Manggarai Barat, NTT. Kondisi ini membuat penolakan Kesatuan Masyarakat Racang Buka (KMRB), terhadap pembangunan pemanfaatan lahan Hutan Bowosie, kian lemah.
Baca juga: BPOLBF Mulai Kembangkan Kawasan Wisata Terpadu di Labuan Bajo, Masih Ada Penolakan Masyarakat
Pembangunan pemanfaatan Hutan Bowosie, dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF). Penolakan yang dilakukan KMRB semakin lemah, karena tidak sesuai data, dan dokumen legal dalam menguasai lahan negara ini.
Menurut Kepala Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Kabupaten Manggarai Barat, Stefanus Nali, kegiatan perambahan pada Kawasan Hutan Nggorang Bowosie sudah dilakukan warga sejak tahun 1998. Sesuai data Dinas Kehutanan Kabupaten Manggarai saat itu, kegiatan perambahan mulanya dilakukan pada area hutan yang saat ini tepat berada di depan SPBU Wardun.
Baca juga: Jenderal Polisi Bintang 2 Tiba-tiba Datangi Markas Pembentukan Bintara Polri, Ini yang Disampaikan
"Memang perambahan yang ada sudah dilakukan sejak tahun 1998, di depan SPBU Wardun, dengan jumlah perambah 53 orang. Itu sesuai data Dinas Kehutanan Kabupaten Manggarai, saat itu," ujar Nali. Dia menjelaskan, status hukum Kawasan Hutan Nggorang Bowosie (RTK 108) sebagai lahan negara, sebelumnya sudah tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 89/Kts-II/1983 tertanggal 2 Desember 1983.
Surat Keputusan Menteri Kehutanan tersebut memuat ketentuan terkait Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Provinsi Dati I Nusa Tenggara Timur, seluas 1.667.962 hektare, sebagai kawawan hutan yang didalamnya termasuk kawasan Hutan Nggorang Bowosie.
"Terkait status kawasan Hutan Nggorang Bowosie RTK 108 itu, sudah ditetapkan sejak tahun 1983, melalui SK Menteri Kehutanan No. 89/1983. Sejak surat keputusan itu dikeluarkan untuk Kawasan Hutan Nggorang Bowosie, dari tahun 93 - 97 dilakukan penataan batas bersamaan dengan wilayah Ulayat Boleng, Pacar, sebagian Macang Pacar, dan Mbeliling. Dan itu sudah selesai semua, di mana untuk total luas Kawasan Hutan Nggorang Bowosie itu 20.984,48 hektar, dengan total pilar 2.995 buah," jelasnya.
Dalam berita acara tata batas antara lahan masyarakat dengan kawsan hutan, dia menyebutkan bahwa kawasan hutan ditandai dengan penanaman pilar dimulai dari sebelah Toko Roti Theresa hingga area depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Manggarai Barat.
"Pilarnya sampai di atas toko roti menyusuri jalan sampai depan kantor pekerjaan umum, naik ke atas dan di belakang permukiman Kaper. Sebelah kiri jalan itu kehutanan, dan kanan jalan masyarakat. Rumah warga yang di depan SPBU Wardun itu masuk kawasan hutan," sebutnya.
![Hutan Bowosie Dirambah Sejak 1998, Penolakan BPOLBF oleh KMRB Kian Lemah]()
Mengetahui adanya warga yang melakukan perambahan pada kawasan hutan ini, pada 22 Desember 1998, Camat Komodo mengeluarkan surat No. 054.4/670/XII/1998, yang kemudian dilanjutkan dengan surat Kepala Desa Persiapan Gorontalo, No. Pem.054.4/01/XII/1998 tanggal 23 Desember 1998, perihal larangan untuk membagi lahan dan menebas Hutan Tutupan Negara kepada saudara Ibrahim A. Hanta dkk.
Selain itu ada surat Camat Komodo No. 054.4/04/I/1999 tanggal 6 Januari 1999 perihal larangan untuk membagi lahan, dan menebang Hutan Tutupan Negara, di mana penyelesaiannya saat itu berupa membuat surat pengakuan oleh masing-masing pelaku. Meskipun telah dikeluarkannya surat larangan perambahan, baik oleh Camat Komodo, maupun Kepala Desa Persiapan Gorontalo, jumlah perambah ternyata semakin meningkat. "Kepemilkan lahan kita tidak tau persis berapa perorang, karena kita minta data juga tidak dikasih. Kita juga keterbatasan anggota dan perambahan terus berjalan," ungkapnya.
Baca juga: BPOLBF Mulai Kembangkan Kawasan Wisata Terpadu di Labuan Bajo, Masih Ada Penolakan Masyarakat
Pembangunan pemanfaatan Hutan Bowosie, dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF). Penolakan yang dilakukan KMRB semakin lemah, karena tidak sesuai data, dan dokumen legal dalam menguasai lahan negara ini.
Menurut Kepala Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Kabupaten Manggarai Barat, Stefanus Nali, kegiatan perambahan pada Kawasan Hutan Nggorang Bowosie sudah dilakukan warga sejak tahun 1998. Sesuai data Dinas Kehutanan Kabupaten Manggarai saat itu, kegiatan perambahan mulanya dilakukan pada area hutan yang saat ini tepat berada di depan SPBU Wardun.
Baca juga: Jenderal Polisi Bintang 2 Tiba-tiba Datangi Markas Pembentukan Bintara Polri, Ini yang Disampaikan
"Memang perambahan yang ada sudah dilakukan sejak tahun 1998, di depan SPBU Wardun, dengan jumlah perambah 53 orang. Itu sesuai data Dinas Kehutanan Kabupaten Manggarai, saat itu," ujar Nali. Dia menjelaskan, status hukum Kawasan Hutan Nggorang Bowosie (RTK 108) sebagai lahan negara, sebelumnya sudah tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 89/Kts-II/1983 tertanggal 2 Desember 1983.
Surat Keputusan Menteri Kehutanan tersebut memuat ketentuan terkait Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Provinsi Dati I Nusa Tenggara Timur, seluas 1.667.962 hektare, sebagai kawawan hutan yang didalamnya termasuk kawasan Hutan Nggorang Bowosie.
"Terkait status kawasan Hutan Nggorang Bowosie RTK 108 itu, sudah ditetapkan sejak tahun 1983, melalui SK Menteri Kehutanan No. 89/1983. Sejak surat keputusan itu dikeluarkan untuk Kawasan Hutan Nggorang Bowosie, dari tahun 93 - 97 dilakukan penataan batas bersamaan dengan wilayah Ulayat Boleng, Pacar, sebagian Macang Pacar, dan Mbeliling. Dan itu sudah selesai semua, di mana untuk total luas Kawasan Hutan Nggorang Bowosie itu 20.984,48 hektar, dengan total pilar 2.995 buah," jelasnya.
Dalam berita acara tata batas antara lahan masyarakat dengan kawsan hutan, dia menyebutkan bahwa kawasan hutan ditandai dengan penanaman pilar dimulai dari sebelah Toko Roti Theresa hingga area depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Manggarai Barat.
"Pilarnya sampai di atas toko roti menyusuri jalan sampai depan kantor pekerjaan umum, naik ke atas dan di belakang permukiman Kaper. Sebelah kiri jalan itu kehutanan, dan kanan jalan masyarakat. Rumah warga yang di depan SPBU Wardun itu masuk kawasan hutan," sebutnya.

Mengetahui adanya warga yang melakukan perambahan pada kawasan hutan ini, pada 22 Desember 1998, Camat Komodo mengeluarkan surat No. 054.4/670/XII/1998, yang kemudian dilanjutkan dengan surat Kepala Desa Persiapan Gorontalo, No. Pem.054.4/01/XII/1998 tanggal 23 Desember 1998, perihal larangan untuk membagi lahan dan menebas Hutan Tutupan Negara kepada saudara Ibrahim A. Hanta dkk.
Selain itu ada surat Camat Komodo No. 054.4/04/I/1999 tanggal 6 Januari 1999 perihal larangan untuk membagi lahan, dan menebang Hutan Tutupan Negara, di mana penyelesaiannya saat itu berupa membuat surat pengakuan oleh masing-masing pelaku. Meskipun telah dikeluarkannya surat larangan perambahan, baik oleh Camat Komodo, maupun Kepala Desa Persiapan Gorontalo, jumlah perambah ternyata semakin meningkat. "Kepemilkan lahan kita tidak tau persis berapa perorang, karena kita minta data juga tidak dikasih. Kita juga keterbatasan anggota dan perambahan terus berjalan," ungkapnya.
Lihat Juga :