Hutan Bowosie Dirambah Sejak 1998, Penolakan BPOLBF oleh KMRB Kian Lemah
loading...
A
A
A
MANGGARAI BARAT - Fakta-fakta baru mulai terkuat dalam karut-marut Hutan Bowosie di Kabupaten Manggarai Barat, NTT. Kondisi ini membuat penolakan Kesatuan Masyarakat Racang Buka (KMRB), terhadap pembangunan pemanfaatan lahan Hutan Bowosie, kian lemah.
Pembangunan pemanfaatan Hutan Bowosie, dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF). Penolakan yang dilakukan KMRB semakin lemah, karena tidak sesuai data, dan dokumen legal dalam menguasai lahan negara ini.
Menurut Kepala Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Kabupaten Manggarai Barat, Stefanus Nali, kegiatan perambahan pada Kawasan Hutan Nggorang Bowosie sudah dilakukan warga sejak tahun 1998. Sesuai data Dinas Kehutanan Kabupaten Manggarai saat itu, kegiatan perambahan mulanya dilakukan pada area hutan yang saat ini tepat berada di depan SPBU Wardun.
"Memang perambahan yang ada sudah dilakukan sejak tahun 1998, di depan SPBU Wardun, dengan jumlah perambah 53 orang. Itu sesuai data Dinas Kehutanan Kabupaten Manggarai, saat itu," ujar Nali. Dia menjelaskan, status hukum Kawasan Hutan Nggorang Bowosie (RTK 108) sebagai lahan negara, sebelumnya sudah tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 89/Kts-II/1983 tertanggal 2 Desember 1983.
Surat Keputusan Menteri Kehutanan tersebut memuat ketentuan terkait Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Provinsi Dati I Nusa Tenggara Timur, seluas 1.667.962 hektare, sebagai kawawan hutan yang didalamnya termasuk kawasan Hutan Nggorang Bowosie.
"Terkait status kawasan Hutan Nggorang Bowosie RTK 108 itu, sudah ditetapkan sejak tahun 1983, melalui SK Menteri Kehutanan No. 89/1983. Sejak surat keputusan itu dikeluarkan untuk Kawasan Hutan Nggorang Bowosie, dari tahun 93 - 97 dilakukan penataan batas bersamaan dengan wilayah Ulayat Boleng, Pacar, sebagian Macang Pacar, dan Mbeliling. Dan itu sudah selesai semua, di mana untuk total luas Kawasan Hutan Nggorang Bowosie itu 20.984,48 hektar, dengan total pilar 2.995 buah," jelasnya.
Dalam berita acara tata batas antara lahan masyarakat dengan kawsan hutan, dia menyebutkan bahwa kawasan hutan ditandai dengan penanaman pilar dimulai dari sebelah Toko Roti Theresa hingga area depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Manggarai Barat.
Baca Juga
Pembangunan pemanfaatan Hutan Bowosie, dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF). Penolakan yang dilakukan KMRB semakin lemah, karena tidak sesuai data, dan dokumen legal dalam menguasai lahan negara ini.
Menurut Kepala Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Kabupaten Manggarai Barat, Stefanus Nali, kegiatan perambahan pada Kawasan Hutan Nggorang Bowosie sudah dilakukan warga sejak tahun 1998. Sesuai data Dinas Kehutanan Kabupaten Manggarai saat itu, kegiatan perambahan mulanya dilakukan pada area hutan yang saat ini tepat berada di depan SPBU Wardun.
Baca Juga
"Memang perambahan yang ada sudah dilakukan sejak tahun 1998, di depan SPBU Wardun, dengan jumlah perambah 53 orang. Itu sesuai data Dinas Kehutanan Kabupaten Manggarai, saat itu," ujar Nali. Dia menjelaskan, status hukum Kawasan Hutan Nggorang Bowosie (RTK 108) sebagai lahan negara, sebelumnya sudah tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 89/Kts-II/1983 tertanggal 2 Desember 1983.
Surat Keputusan Menteri Kehutanan tersebut memuat ketentuan terkait Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Provinsi Dati I Nusa Tenggara Timur, seluas 1.667.962 hektare, sebagai kawawan hutan yang didalamnya termasuk kawasan Hutan Nggorang Bowosie.
"Terkait status kawasan Hutan Nggorang Bowosie RTK 108 itu, sudah ditetapkan sejak tahun 1983, melalui SK Menteri Kehutanan No. 89/1983. Sejak surat keputusan itu dikeluarkan untuk Kawasan Hutan Nggorang Bowosie, dari tahun 93 - 97 dilakukan penataan batas bersamaan dengan wilayah Ulayat Boleng, Pacar, sebagian Macang Pacar, dan Mbeliling. Dan itu sudah selesai semua, di mana untuk total luas Kawasan Hutan Nggorang Bowosie itu 20.984,48 hektar, dengan total pilar 2.995 buah," jelasnya.
Dalam berita acara tata batas antara lahan masyarakat dengan kawsan hutan, dia menyebutkan bahwa kawasan hutan ditandai dengan penanaman pilar dimulai dari sebelah Toko Roti Theresa hingga area depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Manggarai Barat.