Forum Penyelamat Hutan Jawa Gugat Pemerintah Cabut SK Menteri LHK tentang KHDPK
Sabtu, 21 Mei 2022 - 08:44 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Jawa Barat, Nace Permana pun meradang menyikapi terbitnya aturan KHDPK
Menurutnya, alih-alih bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat, penerapan aturan KHDPK di lapangan ternyata jauh dari harapan. Ironisnya lagi, penerapan aturan KHDPK justru cenderung memberikan ruang kepada kelompok-kelompok kapitalis yang hendak mengeruk kekayaan dari kawasan hutan.
"Terbitnya SK menteri nomor 287 terkait KHDPK ini sangat memprihatinkan karena jauh dari konsep-konsep kehutanan. Terbitnya regulasi ini justru cenderung lebih memberikan ruang kepada kelompok reforma agraria untuk kepentingan permukiman, bisnis, dan sebagainya. Artinya, ini sangat jauh menyimpang dari konsep konservasi," beber Nace, Jumat (13/5/2022) lalu.
Terbukti, lanjut Nace, sejak SK tersebut terbit 5 April 2022 lalu, kelompok-kelompok yang mengatasnamakan kelompok reforma agraria tersebut sudah mulai berupaya mengambil alih kawasan hutan yang selama ini dikelola oleh Perhutani, termasuk LMDH. Kondisi tersebut, kata Nace, akhirnya memicu konflik horizontal.
"Banyak gesekan antara masyarakat dengan masyarakat. Masyarakat yang tergabung dalam LMDH lahannya diambil alih. Ini kan konflik, kalau ini terus dibiarkan, ya sudah rakyat dengan rakyat perang. Di Karawang, beckhoe sudah masuk hutan dan mulai menggali hutan," paparnya.
Menurutnya, alih-alih bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat, penerapan aturan KHDPK di lapangan ternyata jauh dari harapan. Ironisnya lagi, penerapan aturan KHDPK justru cenderung memberikan ruang kepada kelompok-kelompok kapitalis yang hendak mengeruk kekayaan dari kawasan hutan.
"Terbitnya SK menteri nomor 287 terkait KHDPK ini sangat memprihatinkan karena jauh dari konsep-konsep kehutanan. Terbitnya regulasi ini justru cenderung lebih memberikan ruang kepada kelompok reforma agraria untuk kepentingan permukiman, bisnis, dan sebagainya. Artinya, ini sangat jauh menyimpang dari konsep konservasi," beber Nace, Jumat (13/5/2022) lalu.
Terbukti, lanjut Nace, sejak SK tersebut terbit 5 April 2022 lalu, kelompok-kelompok yang mengatasnamakan kelompok reforma agraria tersebut sudah mulai berupaya mengambil alih kawasan hutan yang selama ini dikelola oleh Perhutani, termasuk LMDH. Kondisi tersebut, kata Nace, akhirnya memicu konflik horizontal.
"Banyak gesekan antara masyarakat dengan masyarakat. Masyarakat yang tergabung dalam LMDH lahannya diambil alih. Ini kan konflik, kalau ini terus dibiarkan, ya sudah rakyat dengan rakyat perang. Di Karawang, beckhoe sudah masuk hutan dan mulai menggali hutan," paparnya.
(don)
Lihat Juga :