Forum Penyelamat Hutan Jawa Gugat Pemerintah Cabut SK Menteri LHK tentang KHDPK

Sabtu, 21 Mei 2022 - 08:44 WIB
loading...
Forum Penyelamat Hutan...
Berbagai elemen masyarakat hutan yang tergabung dalam FPHJ menggugat pemerintah untuk mencabut SK Menteri LHK tentang KHDPK, Jumat (20/5/2022). Foto S?INDOnews
A A A
BANDUNG - Forum Penyelamat Hutan Jawa (FPHJ) melayangkan gugatan kepada pemerintah, agar segera mencabut aturan tentang Penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).Mereka menilai aturan KHDPK membawa dampak negatif terhadap hutan dan masyarakat sebagai pengelola hutan saat ini.

"Dengan semangat Hari Kebangkitan Nasional hari ini, kami menggugat pemerintah untuk mengembalikan hutan kepada fungsi dan sejarahnya," tegas Ketua FPHJ, Eka Santosa dalam Pembacaan Petisi Menolak KHDPK di Gedung Indonesia Menggugat, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung, Jumat (20/5/2022).



FPHJ ini berisikan masyarakat desa sekitar hutan, aktivis lingkungan hidup, masyarakat hukum adat, rimbawan, akademisi, dan tokoh masyarakat.

Eka menilai, pihaknya menentang aturan yang termuat dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) itu. Pasalnya, kata Eka, aturan tersebut jauh dari harapan dan sangat mengancam ekosistem hutan.

Terlebih, kata Eka, aturan KHDPK ini sebenarnya bertentangan dengan kontruksi hukum. Pasalnya, KHDPK lahir berdasarkan SK menteri yang jauh lebih rendah derajatnya dariPeraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan hukum pengelolaan hutan oleh Perhutani selama ini.

Apalagi, dalam implementasinya di lapangan, aturan KHDPK ini malah memberi ruang bagi pihak-pihak yang ingin menguasai lahan hutan yang selama ini telah dikelola baik oleh Perhutani dan masyarakat. Tak heran, Eka pun mensinyalir bahwa terbitnya aturan KHDPK hanya demi kepentingan kaum kapitalis berkedok reforma agraria.

"Kami tidak apriori dan tidak menolak apa yang menjadi agenda reforma agraria, tapi tentu itu (KHDPK) tidak diarahkan kepada hutan yang menjadi tempat perlindungan kelangsungan hidup kita," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, FPHJ juga menyatakan sikapnya tentang terbitnya SK tentang Penetapan KHDPK pada Kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Banten itu.

PPHJ menyampaikan lima butir tuntutan. Pertama, Menolak Permen LHK Nomor P39 Tahun 2017, SK Menteri LHK Nomor 287 Tahun 2022, dan berbagai kebijakan yang menjadikan hutan Pulau Jawa sebagai objek reforma agraria dengan cara membagi-bagi lahan hutan kepada masyarakat.

Kedua, menuntut pemerintah agar mencabut semua kebijakan yang mengarah kepada semakin rusaknya hutan Pulau Jawa.
Ketiga, menuntut Menteri LHK membatalkan SK Menteri LHK Nomor 287 Tahun 2022 tentang KHDPK dan menuntut kepada DPR untuk mengawasi ketat dan menolak berbagai kebijakan pemerintah yang menimbulkan kerusakan hutan Pulau Jawa dan konflik sosial masyarakat.

Ketiga, menuntut pemerintah daerah dan DPRD untuk memberikan kepedulian yang tinggi terhadap berbagai kebijakan pemerintah pusat yang berdampam negatif dan merugikan kepentingan daerah.

Kelima, mengajak segenap masyarakat, terutama masyarakat Pulau Jawa untuk bahu membahu menjaga kelestarian hutan di Pulau Jawa untuk kesehatan dan kelestarian lingkungan hidup bagi kesejahteraan masyatakat.

"Petisi ini kami sampaikan langsung kepada Bapak Presiden yang ditembuskan kepada Gubernur se-Pulau Jawa dan DPRD se-Pulau Jawa, termasuk DPR RI," tandas Eka.

Sebelumnya, Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Jawa Barat, Nace Permana pun meradang menyikapi terbitnya aturan KHDPK

Menurutnya, alih-alih bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat, penerapan aturan KHDPK di lapangan ternyata jauh dari harapan. Ironisnya lagi, penerapan aturan KHDPK justru cenderung memberikan ruang kepada kelompok-kelompok kapitalis yang hendak mengeruk kekayaan dari kawasan hutan.

"Terbitnya SK menteri nomor 287 terkait KHDPK ini sangat memprihatinkan karena jauh dari konsep-konsep kehutanan. Terbitnya regulasi ini justru cenderung lebih memberikan ruang kepada kelompok reforma agraria untuk kepentingan permukiman, bisnis, dan sebagainya. Artinya, ini sangat jauh menyimpang dari konsep konservasi," beber Nace, Jumat (13/5/2022) lalu.

Terbukti, lanjut Nace, sejak SK tersebut terbit 5 April 2022 lalu, kelompok-kelompok yang mengatasnamakan kelompok reforma agraria tersebut sudah mulai berupaya mengambil alih kawasan hutan yang selama ini dikelola oleh Perhutani, termasuk LMDH. Kondisi tersebut, kata Nace, akhirnya memicu konflik horizontal.

"Banyak gesekan antara masyarakat dengan masyarakat. Masyarakat yang tergabung dalam LMDH lahannya diambil alih. Ini kan konflik, kalau ini terus dibiarkan, ya sudah rakyat dengan rakyat perang. Di Karawang, beckhoe sudah masuk hutan dan mulai menggali hutan," paparnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dedi Mulyadi Menangis...
Dedi Mulyadi Menangis Lihat Kondisi Puncak Bogor, Rombongan di Belakangnya Malah Senyum-senyum
7 Pelaku Perambahan...
7 Pelaku Perambahan Hutan Lindung Suaka Margasatwa Rimbang Baling Riau Ditangkap
Menhut Raja Juli Siapkan...
Menhut Raja Juli Siapkan Kawasan Hutan untuk Bioetanol
Cegah Kerusakan Kawasan...
Cegah Kerusakan Kawasan Hutan, Tim TNGP Lakukan Patroli Hutan di KEK MNC Lido
Bersama Pupuk Kaltim,...
Bersama Pupuk Kaltim, KLHK Bakal Pulihkan Ekosistem Mangrove TN Kutai
Tanam 200 Pohon Buah...
Tanam 200 Pohon Buah di Kaki Gunung Gede Pangrango, KLHK dan TSI Resmikan Hutan Pakan Satwa
27 Hektare Lahan Hutan...
27 Hektare Lahan Hutan Lindung Egon Ilin Medo Sikka Terbakar, Api Sulit Dipadamkan
Kronologi 4 Warga Garut...
Kronologi 4 Warga Garut Tewas Tertimpa Pohon saat Berteduh di Hutan Lindung
Kembalikan Ekosistem...
Kembalikan Ekosistem Gunung Bromo usai Kebakaran, KLHK Gandeng Ahli dari Univesitas
Rekomendasi
Mukti Juharsa Promosi...
Mukti Juharsa Promosi Irjen, Ini 4 Kiprahnya Berantas Narkoba Jaringan Internasional
Daftar 23 Nama Pemain...
Daftar 23 Nama Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
Luna Maya Dilamar Maxime...
Luna Maya Dilamar Maxime Bouttier setelah 3 Tahun Pacaran
Berita Terkini
Kemacetan 4 Km di Tol...
Kemacetan 4 Km di Tol Palimanan-Kanci saat Hari Kedua Lebaran Akibat Antrean Rest Area
24 menit yang lalu
Tol Cipali Ramai pada...
Tol Cipali Ramai pada Hari Kedua Lebaran, 20 Ribu Lebih Kendaraan Melintas
48 menit yang lalu
Kapolres Pelabuhan Tanjung...
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Apresiasi Salat Ied di 14 Masjid Berjalan Aman
1 jam yang lalu
Urai Kemacetan Libur...
Urai Kemacetan Libur Lebaran, Polisi Siapkan Ganjil Genap Tempat Wisata di Jakarta
1 jam yang lalu
Jalur Selatan Nagreg...
Jalur Selatan Nagreg Dipenuhi Pemudik Lokal pada Hari Kedua Lebaran, Macet hingga 6 Km
2 jam yang lalu
Hari Kedua Lebaran,...
Hari Kedua Lebaran, Tol Layang MBZ Arah Cikampek Diberlakukan Buka Tutup Situasional
2 jam yang lalu
Infografis
Menteri Yandri Terbukti...
Menteri Yandri Terbukti Bantu Kemenangan Istri, Pilkada Serang Diulang
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved