Forum Penyelamat Hutan Jawa Gugat Pemerintah Cabut SK Menteri LHK tentang KHDPK

Sabtu, 21 Mei 2022 - 08:44 WIB
loading...
Forum Penyelamat Hutan...
Berbagai elemen masyarakat hutan yang tergabung dalam FPHJ menggugat pemerintah untuk mencabut SK Menteri LHK tentang KHDPK, Jumat (20/5/2022). Foto S?INDOnews
A A A
BANDUNG - Forum Penyelamat Hutan Jawa (FPHJ) melayangkan gugatan kepada pemerintah, agar segera mencabut aturan tentang Penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).Mereka menilai aturan KHDPK membawa dampak negatif terhadap hutan dan masyarakat sebagai pengelola hutan saat ini.

"Dengan semangat Hari Kebangkitan Nasional hari ini, kami menggugat pemerintah untuk mengembalikan hutan kepada fungsi dan sejarahnya," tegas Ketua FPHJ, Eka Santosa dalam Pembacaan Petisi Menolak KHDPK di Gedung Indonesia Menggugat, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung, Jumat (20/5/2022).



FPHJ ini berisikan masyarakat desa sekitar hutan, aktivis lingkungan hidup, masyarakat hukum adat, rimbawan, akademisi, dan tokoh masyarakat. Baca juga: RI-AS Teken MoU Kerja Sama Perlindungan Sumber Daya Hutan

Eka menilai, pihaknya menentang aturan yang termuat dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) itu. Pasalnya, kata Eka, aturan tersebut jauh dari harapan dan sangat mengancam ekosistem hutan.

Terlebih, kata Eka, aturan KHDPK ini sebenarnya bertentangan dengan kontruksi hukum. Pasalnya, KHDPK lahir berdasarkan SK menteri yang jauh lebih rendah derajatnya dariPeraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan hukum pengelolaan hutan oleh Perhutani selama ini.

Apalagi, dalam implementasinya di lapangan, aturan KHDPK ini malah memberi ruang bagi pihak-pihak yang ingin menguasai lahan hutan yang selama ini telah dikelola baik oleh Perhutani dan masyarakat. Tak heran, Eka pun mensinyalir bahwa terbitnya aturan KHDPK hanya demi kepentingan kaum kapitalis berkedok reforma agraria.

"Kami tidak apriori dan tidak menolak apa yang menjadi agenda reforma agraria, tapi tentu itu (KHDPK) tidak diarahkan kepada hutan yang menjadi tempat perlindungan kelangsungan hidup kita," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, FPHJ juga menyatakan sikapnya tentang terbitnya SK tentang Penetapan KHDPK pada Kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Banten itu.

PPHJ menyampaikan lima butir tuntutan. Pertama, Menolak Permen LHK Nomor P39 Tahun 2017, SK Menteri LHK Nomor 287 Tahun 2022, dan berbagai kebijakan yang menjadikan hutan Pulau Jawa sebagai objek reforma agraria dengan cara membagi-bagi lahan hutan kepada masyarakat.

Kedua, menuntut pemerintah agar mencabut semua kebijakan yang mengarah kepada semakin rusaknya hutan Pulau Jawa. Baca juga: Hutan Bowosie Dirambah Sejak 1998, Penolakan BPOLBF oleh KMRB Kian Lemah
Ketiga, menuntut Menteri LHK membatalkan SK Menteri LHK Nomor 287 Tahun 2022 tentang KHDPK dan menuntut kepada DPR untuk mengawasi ketat dan menolak berbagai kebijakan pemerintah yang menimbulkan kerusakan hutan Pulau Jawa dan konflik sosial masyarakat.

Ketiga, menuntut pemerintah daerah dan DPRD untuk memberikan kepedulian yang tinggi terhadap berbagai kebijakan pemerintah pusat yang berdampam negatif dan merugikan kepentingan daerah.

Kelima, mengajak segenap masyarakat, terutama masyarakat Pulau Jawa untuk bahu membahu menjaga kelestarian hutan di Pulau Jawa untuk kesehatan dan kelestarian lingkungan hidup bagi kesejahteraan masyatakat.

"Petisi ini kami sampaikan langsung kepada Bapak Presiden yang ditembuskan kepada Gubernur se-Pulau Jawa dan DPRD se-Pulau Jawa, termasuk DPR RI," tandas Eka.

Sebelumnya, Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Jawa Barat, Nace Permana pun meradang menyikapi terbitnya aturan KHDPK

Menurutnya, alih-alih bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat, penerapan aturan KHDPK di lapangan ternyata jauh dari harapan. Ironisnya lagi, penerapan aturan KHDPK justru cenderung memberikan ruang kepada kelompok-kelompok kapitalis yang hendak mengeruk kekayaan dari kawasan hutan.

"Terbitnya SK menteri nomor 287 terkait KHDPK ini sangat memprihatinkan karena jauh dari konsep-konsep kehutanan. Terbitnya regulasi ini justru cenderung lebih memberikan ruang kepada kelompok reforma agraria untuk kepentingan permukiman, bisnis, dan sebagainya. Artinya, ini sangat jauh menyimpang dari konsep konservasi," beber Nace, Jumat (13/5/2022) lalu.

Terbukti, lanjut Nace, sejak SK tersebut terbit 5 April 2022 lalu, kelompok-kelompok yang mengatasnamakan kelompok reforma agraria tersebut sudah mulai berupaya mengambil alih kawasan hutan yang selama ini dikelola oleh Perhutani, termasuk LMDH. Kondisi tersebut, kata Nace, akhirnya memicu konflik horizontal.

"Banyak gesekan antara masyarakat dengan masyarakat. Masyarakat yang tergabung dalam LMDH lahannya diambil alih. Ini kan konflik, kalau ini terus dibiarkan, ya sudah rakyat dengan rakyat perang. Di Karawang, beckhoe sudah masuk hutan dan mulai menggali hutan," paparnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jaga Kelestarian Hutan...
Jaga Kelestarian Hutan dan Sumber Air, Rehabilitasi DAS di Lore Selatan Digencarkan
Pemprov Jambi dan APHI...
Pemprov Jambi dan APHI Kolaborasi Pencegahan Karhutla-Pengembangan Multiusaha Kehutanan
Kolaborasi Multipihak...
Kolaborasi Multipihak Kunci Percepatan Indonesia's FOLU Net Sink 2030 di Kalbar
Tingkatkan Produktifitas,...
Tingkatkan Produktifitas, APHI Dorong Pengembangan MUK Berbasis Lanskap di Babel
APHI dan Fakultas Pertanian...
APHI dan Fakultas Pertanian Unila Kolaborasi Pengembangan Multiusaha Kehutanan
Sinergi Dinas Kehutanan...
Sinergi Dinas Kehutanan Lampung dan APHI Dorong MUK Berbasis Lanskap
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Kemenhut Bangun Perekonomian...
Kemenhut Bangun Perekonomian Kehutanan Inklusif, Berkelanjutan, dan Kompetitif
APHI dan New Forests...
APHI dan New Forests Dukung Investasi Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
Rekomendasi
Lolos ke Jakarta, Peserta...
Lolos ke Jakarta, Peserta Liga Bintang Juara GTV Ungkap Pengalaman Seru dan Menegangkan
Telkom Catat Pendapatan...
Telkom Catat Pendapatan Rp146,7 Triliun, DPR Minta Soliditas Dijaga
Sinopsis Microdrama...
Sinopsis Microdrama Fall Into Sweet Trap di V+Short, Nikah Kontrak Berujung Cinta
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
19 Menteri Bergelar...
19 Menteri Bergelar S3, Prabowo Tagih Kepintarannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved