Kapal yang Disita Pengadilan Negeri Surabaya Masih Bebas Berlayar
Sabtu, 25 April 2020 - 14:09 WIB
loading...
ilustrasi
A
A
A
SURABAYA - Tiga unit kapal milik PT Asia Mandiri Lines masih bebas berlayar meski telah disita oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Permohonan sita eksekusi tersebut diajukan Marina Bay Shipping B.V melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Kuasa hukum PT Asia Mandiri Lines, Johny Indriardi mengatakan jika putusan sita eksekusi tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Dia mengaku sedang menempuh upaya hukum atas sita eksekusi ketiga kapal milik kliennya.
Yakni, Pacifik 88, Asia Pratama dan Asia Pesona. Diketahui sidang gugatan bantahan yang diajukan PT. Asia Mandiri Lines berlangsung pada 14 April lalu di PN Jakarta Pusat.
"Kita masih upaya hukum karena putusan arbitrase ini tidak sesuai dengan fakta yang ada. Objek aslinya bukan kapal kapal tersebut, melainkan barang lain yang sudah tidak lagi diketahui keberadaannya," katanya, Sabtu (25/4/2020).
Sementara itu, kuasa hukum Marina Bay Shipping B.V, M. Iqbal Hadromi dan Gita Petrimalia dari Kantor Hukum Hadromi and Partners mengkonfirmasi bahwa, upaya hukum perlawanan yang diajukan Asia Mandiri Lines bukanlah yang pertama kali dan sebelumnya telah ditolak dan sudah inkracht. Artinya eksekusi harus tetap dijalankan hingga tuntas.
Kuasa hukum PT Asia Mandiri Lines, Johny Indriardi mengatakan jika putusan sita eksekusi tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Dia mengaku sedang menempuh upaya hukum atas sita eksekusi ketiga kapal milik kliennya.
Yakni, Pacifik 88, Asia Pratama dan Asia Pesona. Diketahui sidang gugatan bantahan yang diajukan PT. Asia Mandiri Lines berlangsung pada 14 April lalu di PN Jakarta Pusat.
"Kita masih upaya hukum karena putusan arbitrase ini tidak sesuai dengan fakta yang ada. Objek aslinya bukan kapal kapal tersebut, melainkan barang lain yang sudah tidak lagi diketahui keberadaannya," katanya, Sabtu (25/4/2020).
Sementara itu, kuasa hukum Marina Bay Shipping B.V, M. Iqbal Hadromi dan Gita Petrimalia dari Kantor Hukum Hadromi and Partners mengkonfirmasi bahwa, upaya hukum perlawanan yang diajukan Asia Mandiri Lines bukanlah yang pertama kali dan sebelumnya telah ditolak dan sudah inkracht. Artinya eksekusi harus tetap dijalankan hingga tuntas.
Lihat Juga :