Kapal yang Disita Pengadilan Negeri Surabaya Masih Bebas Berlayar

Sabtu, 25 April 2020 - 14:09 WIB
loading...
A A A
"Kami juga minta agar Bawas MA tegas dalam melaksanakan pengawasan terhadap PN Surabaya atas tindakannya yang tidak konsisten dalam melaksanakan ketentuan eksekusi,"tandasnya.

Perkara ini bermula saat PT Asia Mandiri Lines membatalkan pembelian kapal yang telah disepakati dengan Marina Bay Shipping B.V. , meski telah membayar deposit 10 persen pada agen trustee dan bahkan kapalnya pun sudah terlanjur didatangkan ke Indonesia.

Selanjutnya, PT Asia Mandiri Lines menuntut Marina Bay Shipping mengembalikan pembayaran depositnya melalui jalur arbitrase, tapi ditolak.

Majelis hakim arbiter mengabulkan tuntutan Marina Bay Shipping. Diantaranya pembayaran uang jaminan sebesar USD130.000 yang dipegang oleh Intershitra sebagai agen wali amanat beserta bunga yang terkumpul, ganti rugi sebesar USD428,959.18 dan biaya putusan Arbitrase sebesar £29,210.00. beserta bunga sebesar 4,5% per tahun.
(msd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1659 seconds (0.1#10.140)